BAGIAN
PERTAMA DALAM USUL FIQIH
Terdapat
Tiga Pasal:
Pasal
Pertama
Menerangkan
Tentang Ushul Fiqih Dan Bagian-Bagian Serta Tujuan Ushul Fiqih
Pembahasan
pertama menerangkan tentang ushul fiqih
Ushul
secara bahasa yaitu sesuatu yang dibangun atas dasar sesuatu yang lain, seperti
asalnya tembok yaitu pondasi tembok, asalnya pohon yaitu akar yang akan tetap
didalam bumi, maka ushul fiqih yaitu dasar-dasar tentang fiqih.
Far’un yaitu cabangan sesuatu yang
dibentuk dari selain sesuatu, seperti cabangan dari pohon.
Ushul secara istilah yaitu sesuatu
yang diucapakan berdasarkan dalil dan qoidah secara global perkara yang unggul
dan baik seperti qoul para ulama: asalnya kewajiban zakat yaitu berdasarkan
kitab, yang menerangkan tentang dalil kewajiban zakat didalam kitab, firman
allah (وَءَاتُواالزَّكَاةَ Tunaikanlah zakat), dan qoul ulama:
diperbolehkannya bangkai untuk keterpaksaan, asal dari qoul tersebut berbeda
dari beberapa qoidah secara global yaitu setiap bangkai hukumnya haram firman
allah (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيِتَةِ diharamkan bangkai untuk kalian
semua yaitu), qoul ulama’ asalnya dari perkataan yang nyata itu lebih utama
menurut pendengar, dan perkataan para ulama tentang ushul menetapkan sesuatu
yang ada atas dasar sesuatu yang sudah ada, ketika keyakin orang yang wudhu itu
ragu-ragu dalam hadas maka orang tersebut harus bersuci, atau lebih tepatnya
semua itu tergantung pada dalilnya.
Fiqih menurut bahasa, artinya paham, sedang menurut
syara’, artinya mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal
perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota maupun batin, seperti hukum:
wajib, haram, mubah, sah, atau tidaknya sesuatu perbuatan itu.
Jika disimpulkan ta’rif ushul fiqih yang lengkap
ialah: kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya,
dan dalil-dalil hukum ( yakni kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Hukum-hukum tersebut ada sumbernya (dalilnya), yaitu
al-qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas. Karena itu yang dimaksud ushul fiqih ialah
sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada
hukum secara ijmal.
Ijmal ialah dalil yang tdak rinci untuk suatu maksud
hukum tertentu, jadi hanya merupakan dalil semata-mata yang masih memerlukan
keterangan.
Pembahaan
yang kedua menerangkan tentang bagian-bagian ushul fiqih
Beberapa bagian ushul fiqih adalah suatu perkara
yang kembali kepada suatu ketetapan yang menunjukkan beberapa hukum dan
tetapnya hukum yang adil, seperti ketetapan allah dalam firmannya (وَءَاتُواالزَّكَاةَ ) karena wajibnya zakat maka
ditetapkannya wajib berzakat, datanglah zakat untuk kalian semua sesuai
perintah mengeluarkan zakat, disini perintah diwajibkannya zakat yaitu
menghasilkan datangnya zakat dari perkara yang diwajibkan, maka disamakan dari
selain qoul tersebut.
Pembahasan
yang ketiga yaitu menerangkan tentang faedah ushul fiqih
Faedah ushul fiqih yaitu ilmu yang didasari dengan
hukum-hukum allah, dari beberapa bahaya, ketika mengambil sesuatu dalam
menempatkan sesuatu yang mengeluarkan beberapa cabangan dari beberapa asal
istinbat tersebut yaitu perbuatan para imam (mujtahid), atau menetapkan
beberapa cabangan dari beberapa asal serta langkah-langkah mutabi’in.
Pasal
Kedua
Membahas
Hukum-Hukum
Ada
Beberapa Pembahasan:
Pembahasan
Pertama Dalam Masalah Hukum
Hukum
secara bahasa yaitu menetapkan sesuatu pada sesuatu yang lain.
Hukum secara syara’ yaitu dalam
firman allah swt yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf
dengan ketetapan, pilihan atau tujuan. Sebagian besar para ulama ushul fiqih
membagi hukum menjadi dua bagian: (1) hukum taklifi, dan (2) hukum wadh’i.
Hukum
taklifi ada lima
1. Ijab, artinya mewajibkan atau khithab
(firman allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti (( جازم
2. Nadhab ( anjuran), artinya menganjurkan atau khithab
yang mengandung peribtah yang tidak wajib dituruti ( غير
جازم).
3. Tahrim ( mengharamkan ), artinya yaitu
titah/ khithab yang mengandung larangan yang harus dijauhi ( جازم).
4. Karohah ( memakruhkan ), yaitu titah/
khithab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus kita jauhi ( غير
جازم).
5. Ibaahah ( membolehkan ), yaitu titah
atau khithab yang membolehkan sesuatu untuk diperbuat atau ditinggalhan ( تخيير ).
0 komentar:
Posting Komentar