Dzikrulloh Warosulih SAW

BACALAH SELALU DI DALAM HATI ATAU DENGAN LISAN "YAA SAYYIDII YAA ROSUULALLOOH" UNTUK DZIKIR KEPADA ALLOH WA ROSULIHI SAW

7.6.15

USUL FIQIH


BAGIAN PERTAMA DALAM USUL FIQIH

Terdapat Tiga Pasal:
Pasal Pertama
Menerangkan Tentang Ushul Fiqih Dan Bagian-Bagian Serta Tujuan Ushul Fiqih
Pembahasan pertama menerangkan tentang ushul fiqih
            Ushul secara bahasa yaitu sesuatu yang dibangun atas dasar sesuatu yang lain, seperti asalnya tembok yaitu pondasi tembok, asalnya pohon yaitu akar yang akan tetap didalam bumi, maka ushul fiqih yaitu dasar-dasar tentang fiqih.
            Far’un yaitu cabangan sesuatu yang dibentuk dari selain sesuatu, seperti cabangan dari pohon.
            Ushul secara istilah yaitu sesuatu yang diucapakan berdasarkan dalil dan qoidah secara global perkara yang unggul dan baik seperti qoul para ulama: asalnya kewajiban zakat yaitu berdasarkan kitab, yang menerangkan tentang dalil kewajiban zakat didalam kitab, firman allah (وَءَاتُواالزَّكَاةَ Tunaikanlah zakat), dan qoul ulama: diperbolehkannya bangkai untuk keterpaksaan, asal dari qoul tersebut berbeda dari beberapa qoidah secara global yaitu setiap bangkai hukumnya haram firman allah (حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيِتَةِ diharamkan bangkai untuk kalian semua yaitu), qoul ulama’ asalnya dari perkataan yang nyata itu lebih utama menurut pendengar, dan perkataan para ulama tentang ushul menetapkan sesuatu yang ada atas dasar sesuatu yang sudah ada, ketika keyakin orang yang wudhu itu ragu-ragu dalam hadas maka orang tersebut harus bersuci, atau lebih tepatnya semua itu tergantung pada dalilnya.
Fiqih menurut bahasa, artinya paham, sedang menurut syara’, artinya mengetahui hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik amal perbuatan anggota maupun batin, seperti hukum: wajib, haram, mubah, sah, atau tidaknya sesuatu perbuatan itu.
Jika disimpulkan ta’rif ushul fiqih yang lengkap ialah: kaidah-kaidah yang dipergunakan untuk mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, dan dalil-dalil hukum ( yakni kaidah-kaidah yang menetapkan dalil-dalil hukum).
Hukum-hukum tersebut ada sumbernya (dalilnya), yaitu al-qur’an, hadist, ijma’, dan qiyas. Karena itu yang dimaksud ushul fiqih ialah sumber-sumber (dalil-dalil) tersebut dan bagaimana cara menunjukkannya kepada hukum secara ijmal.
Ijmal ialah dalil yang tdak rinci untuk suatu maksud hukum tertentu, jadi hanya merupakan dalil semata-mata yang masih memerlukan keterangan.
Pembahaan yang kedua menerangkan tentang bagian-bagian ushul fiqih
Beberapa bagian ushul fiqih adalah suatu perkara yang kembali kepada suatu ketetapan yang menunjukkan beberapa hukum dan tetapnya hukum yang adil, seperti ketetapan allah dalam firmannya (وَءَاتُواالزَّكَاةَ ) karena wajibnya zakat maka ditetapkannya wajib berzakat, datanglah zakat untuk kalian semua sesuai perintah mengeluarkan zakat, disini perintah diwajibkannya zakat yaitu menghasilkan datangnya zakat dari perkara yang diwajibkan, maka disamakan dari selain qoul tersebut.
Pembahasan yang ketiga yaitu menerangkan tentang faedah ushul fiqih
Faedah ushul fiqih yaitu ilmu yang didasari dengan hukum-hukum allah, dari beberapa bahaya, ketika mengambil sesuatu dalam menempatkan sesuatu yang mengeluarkan beberapa cabangan dari beberapa asal istinbat tersebut yaitu perbuatan para imam (mujtahid), atau menetapkan beberapa cabangan dari beberapa asal serta langkah-langkah mutabi’in.
Pasal Kedua
Membahas Hukum-Hukum
Ada Beberapa Pembahasan:
Pembahasan Pertama Dalam Masalah Hukum
            Hukum secara bahasa yaitu menetapkan sesuatu pada sesuatu yang lain.
            Hukum secara syara’ yaitu dalam firman allah swt yang berhubungan dengan perbuatan-perbuatan orang mukallaf dengan ketetapan, pilihan atau tujuan. Sebagian besar para ulama ushul fiqih membagi hukum menjadi dua bagian: (1) hukum taklifi, dan (2) hukum wadh’i.

Hukum taklifi ada lima
1.      Ijab, artinya mewajibkan atau khithab (firman allah) yang meminta mengerjakan dengan tuntutan yang pasti  ((   جازم
2.      Nadhab  ( anjuran), artinya menganjurkan atau khithab yang mengandung peribtah yang tidak wajib dituruti ( غير جازم).
3.      Tahrim ( mengharamkan ), artinya yaitu titah/ khithab yang mengandung larangan yang harus dijauhi ( جازم).
4.      Karohah ( memakruhkan ), yaitu titah/ khithab yang mengandung larangan, tetapi tidak harus kita jauhi ( غير جازم).
5.      Ibaahah ( membolehkan ), yaitu titah atau khithab yang membolehkan sesuatu  untuk diperbuat atau ditinggalhan ( تخيير ).

0 komentar:

Posting Komentar