PROFIL WAHIDIYAH
Fundamental :
- Firman Alloh SWT surat Al-Ahzab ayat 56.
- Hadits-hadist Nabi SAW. Antara lain H.R. Abu Ya’la dari Hasan bin Ali. Hadits shohih.
Karakteristik :
- Jihadun-nafsi membebaskan diri dari syirik menuju sadar kepada Alloh SWT wa Rosulihi SAW.
- Konsisten terhadap pembentukan akhlaq mulia.
- Peduli terhadap berbagai permasalahan ummat, bangsa dan negara.
- Inclusif (terbuka) secara global, boleh diamalkan oleh siapa saja tanpa pandang bulu.
- Telah diijazahkan secara mutlak oleh Muallifnya.
Advantageous (manfa’at)
- Kejernihan hati dan peningkatan daya sadar kepada Alloh SWT wa Rosulihi SAW.
- Kemudahan dalam berbagai keperluan hidup (duniawi dan ukhrowi).
Perangkat Sistemik (Kelengkapan) :
- Sholawat Wahidiyah. Ajaran Wahidiyah.
- Lembaga Khidmah Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW)
Holistisitas (Keutuhan) :
- Mengokohkan penerapan Iman, Islam, dan Ihsan secara utuh dan terpadu.
إِنَّ ٱللَّهَ وَمَلَٰٓئِكَتَهُۥ يُصَلُّونَ عَلَى
ٱلنَّبِىِّ ۚ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ صَلُّوا۟ عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا۟ تَسْلِيمًا
“Sesungguhnya
Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang
beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan
kepadanya”.
"Bersholawat dan
bersalamlah kepada-Ku, maka sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku
dimanapun kamu berada”. (HR Abu Ya’la dari Hasan bin Ali. Shohih)
Visi Dan Misi Perjuangan Wahidiyah
Misi :
Perjuangan Wahidiyah adalah upaya lahiriyah dan
bathiniyah untuk memperoleh kejernihan hati, ketenangan batin dan ketenteraman
jiwa menuju sadar atau makrifat kepada Alloh SWT wa Rosulihi SAW dengan mengamalkan Sholawat Wahidiyah dan
Ajaran Wahidiyah sesuai dengan bimbingan Muallif Sholawat Wahidiyah.
Visi :
Perjuangan Wahidiyah mempunyai tujuan
terwujudnya keselamatan, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan hidup
lahir batin, matereil dan spirituil di dunia dan di akhirat bagi masyarakat
ummat manusia seluruh dunia.
POFIL WAHIDIYAH
A. SHOLAWAT WAHIDIYAH
1.
Sholawat Wahidiyah adalah rangkaian
doa-doa Sholawat Nabi SAW seperti tertulis dalam Lembaran Sholawat
Wahidiyah, termasuk kaifiyah (cara dan adab / tatakrama)
dalam mengamalkannya. Mulai disiarkan dan diamalkan sejak tahun 1963.
2.
Muallif Sholawat
Wahidiyah
adalah al-Mukarrom Kyiai Al-Haj Abdoel Madjid Ma’roef Pengasuh Pondok Pesantren
Kedunglo, Desa Bandarlor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Propinsi Jawa Timur.
3.
Sholawat Wahidiyah berfaedah
menjernihkan hati, dan ma’rifat (sadar) kepada Alloh dan Rosul-NYA SAW
4.
Alhamdulillah, bifadlillahi
warohmatih wabisyafaa’ati Rosuulillahi SAW mereka yang mengamalkan Sholawat Wahidiyah
sesuai dengan bimbingan yang benar dikaruniai hati lebih jernih, batin lebih
tenang, jiwa lebih tentram, makin bertambah banyak sadar kepada Alloh SWT (ma’rifat Billah) wa Rosuulihi SAW, disamping diberi kemudahan dalam
berbagai keperluan.
5.
Sholawat Wahidiyah tidak termasuk dalam
kategori jamiyah Thoriqoh, tetapi berfungsi sebagai thoriqoh dalam arti
“JALAN” menuju sadar kepada Alloh wa Rosuulihi .
6.
Mengamalkan Sholawat
Wahidiyah
tidak disertai syarat-syarat / ketentuan khusus yang mengikat, tetapi harus
dengan adab (tatakrama): hudlur dan yakin kepada Alloh , mahabbah dan ta’dhim
kepada Rosululloh SAW.
7.
Sholawat Wahidiyah, seperti
sholawat-sholawat yang lain, boleh diamalkan oleh siapa saja, tanpa syarat
adanya sanad atau silsilah, karena sanad dari segala sholawat adalah Shohibus
Sholawat itu sendiri, yakni Rosululloh SAW.
8.
Sholawat Wahidiyah telah diijazahkan
secara mutlak oleh Muallifnya untuk diamalkan dan disiarkan dengan ikhlas
(tanpa pamrih) dan bijaksana, kepada masyarakat luas tanpa pandang
bulu dan golongan.
9.
Pengamalan
Sholawat Wahidiyah disebut Mujahadah.
a. Mujahadah 40 (empat puluh) hari.
Dilaksanakan oleh Pengamal pemula,
dan dapat dilaksa-nakan ulang oleh para Pengamal Wahidiyah.
b. Mujahadah Yaumiyah (harian).
Mujahadah yang dilaksanakan
setiap hari oleh Peng-amal, baik secara perorangan atau berjama’ah.
c. Mujahadah Keluarga.
Mujahadah yang dilaksanakan berjama’ah oleh seluruh
anggota keluarga.
d. Mujahadah Usbu’iyah (mingguan).
Mujahadah yang dilaksanakan
secara berjamaah setiap seminggu sekali,
oleh Pengamal se desa / kelurahan / kelompok / lingkungan. Penyelenggara dan
penanggung-jawab Pengurus PSW Desa / Kelurahan.
e. Mujahadah Syahriyah (bulanan / lapanan).
Mujahadah yang
dilaksanakan secara berjamaah setiap
bulan sekali atau setiap selapan (35 hari) sekali, oleh Pengamal se-Kecamatan.
Penyelenggara dan penang-gungjawab Pengurus PSW Kecamatan.
f. Mujahadah Rubu’usanah (triwulan).
Mujahadah yang dilaksanakan
secara berjamaah setiap tiga bulan sekali, oleh Pengamal se Kabupaten / Kota.
Penyelenggara dan penanggungjawab Dewan Pimpinan Cabang Penyiar Sholawat
Wahidiyah (DPC PSW).
g. Mujahadah Nisfusanah (setengah
tahunan).
Mujahadah yang dilaksanakan
secara berjamaah setiap 6 (enam) bulan sekali atau dua kali dalam setahun, oleh
Pengamal se-Propinsi/Daerah Khusus / Daerah Istimewa.
Penyelenggara dan
penanggungjawab Dewan Pimpinan Wilayah Penyiar Sholawat Wahidiyah (DPW PSW).
h. Mujahadah Kubro
Mujahadah yang dilaksanakan
secara berjamaah ber-skala Nasional/Internasional pada setiap bulan Muharrom
dan bulan Rojab. Penyelenggara dan penanggungjawab Dewan Pimpinan Pusat Penyiar
Sholawat Wahidiyah (DPP PSW).
i. Mujahadah Khusus
Antara lain : Mujahadah
Peningkatan, Mujahadah Kecer-dasan, Mujahadah Keamanan, Mujahadah Penyiaran,
Mujahadah Waqtiyyah (insidentil dan momentil) ber-hubungan dengan adanya
kejadian-kejadian penting, bersifat
lokal, regional, nasional dan internasional.
B.
AJARAN WAHIDIYAH
Dimaksud dengan
AJARAN WAHIDIYAH adalah bimbingan praktis lahiriyah dan bathiniyah, berpe-doman
kepada Al-Qur’an dan Al-Hadits dalam melak-sanakan tuntunan Rosululloh SAW. Meliputi bidang
iman, bidang islam dan bidang ihsan. Mencakup segi syari’ah, segi haqiqah dan
segi akhlaq.
Disamping
mengamalkan Sholawat Wahidiyah ini, supaya melatih hati menerapkan Ajaran
Wahidiyah yang rumusannya adalah “LILLAH BILLAH”, “LIRROSUL
BIRROSUL” dan ber-usaha melaksanakan :"YUKTII KULLA DZII
HAQQIN HAQQOH"
dengan prinsip "TAQDIIMUL AHAM FAL AHAM TSUMMAL ANFA' FAL ANFA".
· LILLAH :
Segala amal
perbuatan apa saja, baik yang berhu-bungan langsung dengan Alloh SWT dan Rosul-NYA, maupun yang ber-hubungan dengan
masyarakat, dengan makhluq pada umumnya, baik yang bersifat wajib, yang sunnah
atau yang mubah (wenang), asal bukan perbuatan yang merugikan / bukan perbuatan
yang tidak diridloi Alloh SWT, melaksana-kannya supaya disertai niat
dan tujuan mengabdikan diri kepada Alloh SWT Tuhan Yang Mahaesa dengan ikhlas tanpa pamrih
! (LILLAAHI TA’AALA) ”LAA ILAAHA ILLALLOOH” (Tiada
tempat mengabdi selain kepada Alloh SWT).
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ
(Tiada AKU menciptakan jin dan manusia
melainkan supaya mereka beribadah kepada-KU) (Q.S.
Adz-Dzaa-riyat : 56).
·
BILLAH:
Menyadari dan merasa
senantiasa kapanpun dan dimanapun berada, bahwa segala sesuatu termasuk
gerak-gerik dirinya lahir bathin, adalah ALLOH TUHAN MAHA PENCIPTA
yang menciptakan dan menitahkannya. Jangan sekali-kali
merasa, lebih-lebih mengaku diri kita memiliki kekuatan dan kemam-puan “LAA
HAULA WALAA QUWWATA ILLAA BILLAAH”
(Tiada daya dan kekuatan melainkan
atas kehendak Alloh SWT (Billah).
·
LIRROSUL:
Disamping
menerapkan Lillah seperti di atas, dalam segala tindakan dan perbuatan
apa saja, asal bukan perbuatan yang tidak diridloi Alloh SWT bukan perbuatan yang merugikan supaya
juga disertai niat mengikuti jejak tuntunan Rosululloh SAW.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ
“YAA AYYUHAL-LADZIINA AAMANUU ATHII’ULLOHA
WA-ATHII’URROSUULA WALAA TUBTHILUU A’MAALA-KUM”. (QS. Muhammad, 33)
(Hai
orang-orang yang beriman (BILLAH), taatlah kepada Alloh SWT (LILLAH) dan taatlah kepada Rosul SAW (LIRROSUL), dan jangan-lah merusak
amal-amalmu).
· BIRROSUL:
Disamping
sadar Billah seperti di atas, supaya juga menya-dari dan merasa bahwa
segala sesuatu termasuk gerak gerik dirinya lahir bathin (yang diridloi Alloh SWT) adalah karena syafa’at dan jasa
Rosululloh SAW.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ
إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“WAMAA ARSALNAAKA ILLAA ROHMATAL LIL ‘AALAMIIN”.
(QS. Al-Anbiyaa, 107)
(Dan tiadalah
AKU mengutus Engkau (Muhammad) melain-kan sebagai rahmat bagi seluruh alam)
Penerapan LILLAH BILLAH
dan LIRROSUL BIRROSUL seperti di atas adalah merupakan realisasi
dalam praktek hati dari dua kalimat syahadat “ASYHADU ALLAA ILAAHA
ILLALLOOH WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAR-ROSUULULLOH”.
·
YUKTI KULLA
DZII HAQQIN HAQQOH :
Mengisi dan memenuhi segala bidang
kewajiban, melak-sanakan kewajiban tanpa menuntut hak.
Baik kewajiban-kewajiban terhadap Alloh wa Rosuululihi SAW maupun
kewajiban-kewajiban yang berhubungan dengan masyarakat di segala bidang dan
terhadap makhluq pada umumnya.
·
TAQDIIMUL AHAM FAL
AHAM TSUMMAL ANFA’ FAL ANFA’
Di dalam melaksanakan kewajiban - kewajiban
tersebut supaya mendahulukan yang lebih penting (AHAMMU). Jika sama-sama
pentingnya, supaya dipilih yang lebih besar manfaatnya (ANFA’U). Hal-hal yang
berhubu-ngan kepada Alloh SWT wa
Rosuululihi SAW terutama yang wajib, pada umumnya harus
dipandang “AHAMMU” (lebih penting). Dan hal-hal yang manfaatnya
dirasakan juga oleh orang lain atau umat dan masyarakat pada umumnya harus
dipandang ANFA’U (lebih bermanfaat).
C.
PENYIAR SHOLAWAT
WAHIDIYAH (PSW)
1.
Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW) adalah
satu-satunya lembaga khidmah (organisasi) yang didirikan oleh Muallif Sholawat
Wahidiyah pada tahun 1964 untuk waktu yang tidak terbatas, ditugasi mengatur
kebijaksanaan dan memimpin pelaksanaan serta bertanggungjawab mengenai
pengamalan, penyiaran, pembinaan dan pendidikan Wahi-diyah sesuai bimbingan
Muallif.
2.
Organisasi Penyiar
Sholawat Wahidiyah (PSW) telah memenuhi UU No. 8/1985 tentang
Organisasi Kemasyarakatan, dan telah menerima Surat keterangan terdaftar di Kemendagri,
nomor : 172/D.III.3/II/2011.
3. Penyiar Sholawat Wahidiyah sebagai organisasi berbadan Hukum terdaftar
di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan KEPUTUSAN
MENKUM-HAM RI Nomor : AHU-138. AH.01.06 tahun 2011.
4.
Sholawat Wahidiyah, Ajaran Wahidiyah dan Organisasi
Penyiar Sholawat Wahidiyah (PSW) sudah diadakan pengecekan oleh
Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Negeri Kediri dengan suratnya tanggal 19
Maret 1970 Nomor : B-224/C-I III/70 perihal : Pusat. Pengekliran dan
Pengecekan adanya Penyiar Sholawat Wahidiyah
5.
Sholawat Wahidiyah dan Ajaran
Wahidiyah telah diada-kan penelitian oleh BAKOR PAKEM TINGKAT I JAWA
TIMUR, dan telah diijinkan untuk disebarluaskan / disiarkan kepada
masyarakat umum, sesuai surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal 17
Juli 1978 Nomor : B-1161/1.5.1.1/1978 yang disebut dalam surat KASI
POLKAM an. Asisten I/Intel an. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tanggal
16 Desember 1978 Nomor : B-1981/K/5.3.1/12/1978.
6.
Penyiar Sholawat Wahidiyah telah
menerima rekomendasi dari Kementerian Agama Propinsi Jawa Timur, dengan
nomor Kw.13.1/4/HM.00/540/2012 tanggal 1 Februari 2012.
7.
Sholawat Wahidiyah telah diadakan
pendataan oleh BADAN
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN (BADAN LITBANG AGAMA) DEPARTEMEN AGAMA RI
Jakarta
dan telah dikeluarkan tanggapan bahwa Sholawat Wahidiyah tidak termasuk “ISLAM
JAMAAH”, sesuai surat KEPALA PUSLITBANG I An. KEPALA BADAN LITBANG AGAMA Nomor : P.II/3/294/1271/79
tanggal 5 Nopember 1979.
8.
Lambang Penyiar Sholawat Wahidiyah
adalah tulisan huruf Arab diambil dari Ayat Al-Qur’an berbunyi : FAFIRRUU ILALLOOH berwarna putih di
atas dasar warna hitam berbentuk bulat telor dikelilingi 8 buah garis lengkung.
9. Managerial Leadership PSW.
a.
Konsisten menerapkan firman Alloh SWT dalam Al Qur’an Surah Ali Imron Ayat 159 :
فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللهِ
لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيْظَ الْقَلْبِ لَا نْفَضُوْا مِنْ
حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَا وِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللهِ إِنَّ اللهَ يُحِبُّ المُتَوَكِّلِيْنَ.
“Maka dengan
sebab rahmat dari Alloh-lah Engkau
berlaku lemah lembut terhadap mereka. Dan sekiranya kamu bersikap keras lagi
berhati kasar, niscaya mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu,
ma'af-kanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan
mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila Engkau telah membulat-kan tekad
(mengambil keputusan), maka bertawakkallah kepada Alloh. Sesungguhnya Alloh
menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya !”.
b.
Kedaulatan tertinggi dalam organisasi
PSW ada pada Musyawarah Kubro Wahidiyah yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
10. Setelah Muallif Sholawat Wahidiyah
wafat pada tanggal 7 Maret 1989, selain organisasi PSW yang didirikan oleh
Muallif, muncul kelompok-kelompok wahidiyah yang tidak sesuai dengan bimbingan
Muallif. Keberadaan dan kegiatan mereka di luar tanggung jawab PSW.
11. Mulai tanggal 10 Maret 1996 kantor
Sekretariat dan segala kegiatan Penyiar Sholawat Wahidiyah Pusat
dipindahkan dari Kedonglo – Kediri ke Pesantren At-Tahdzib (P.A) Desa
Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Propinsi Jawa Timur. (Dasar : Surat
Keputusan PSW Pusat No. 06.SK/PSWP-XXXIII/III/’96).
LEGALITAS PENYIAR SHOLAWAT WAHIDIYAH (PSW)
Terdaftar di :
= Kementerian
Dalam Negeri RI dengan SKT Nomor : 172/D.III.3/II/2011.
= Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI dengan Keputusan MENKUM-HAM RI Nomor : AHU-138. AH.01.06 tahun 2011.
Website : www.wahidiyah-center.com
Email : dpp_psw@yahoo.co.id
0 komentar:
Posting Komentar