Organisasi Perusahaan adalah:
Adanya orang-orang yang usahanya harus dikoordinasikan; tersusun dari jumlah
subsistem yang saling berhubungan dan saling tergantung; bekerja bersama atas
dasar pembagian kerja, peran dan wewenang; serta memiliki tujuan tertentu yang
hendak dicapai. Organisasi perusahaan harus mampu mengelolah manajemennya untuk
memenangkan persaingan pada era yang serba kompetitif supaya dapat bertahan
untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan tujuan perusahaan.
Setiap perusahaan, baik yang bergerak dibidang
produksi, jasa maupun industri, pada umumnya memiliki tujuan untuk memperoleh
keuntungan. Supaya dapat mencapai tujuan itu, perusahaan memerlukan sistem
manajemen efektif yang akan menunjang jalannya operasi perusahaan secara
terus-menerus dan tingkat efektivitas kerja karyawan juga perlu diperhatikan.
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Istilah
organisasi dewasa ini sudah sangat familiar di kalangan masyarakat. Apalagi
dengan istilah bisnis. Namun jika dua kata tersebut dipadankan menjadi
organisasi bisnis, tentu tidak semua memahami dan familiar dengan istilah ini. Dalam
kondisi perekonomian.
Aktivitas bisnis merupakan bagian
integral dari wacana ekonomi. Sistem
ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi
lain sepertinya contohnya kapitalisme dan sosialisme, cenderung mengabaikan
etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem
ekonomi tersebut. Kedua sistem itu sangat kering dari wacana moralitas, karena
keduanya memang tidak berangkat dari etika, tetapi kepentingan. Kapitalisme berangkat dari
kepentingan individu, sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif.
Islam merupakan sumber nilai dan
etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana
bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis, mulai
dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor
produksi, tenaga kerja, distribusi kekayaan, kualifikasi dalam bisnis, modal
organisasi, dan lain sebagainmya. Dan dalam makalah ini kami akan mencoba
membahas tentang kelembagaan organisasi (shurakat) dalam etika bisnis Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian organisasi perusahaan ?
2. Bagaimana
urgensinya terhadap kemaslahatan umat?
3. Apa saja bentuk organisasi perusahaan
syariah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Organisasi Perusahaan Syariah
Kamus Besar Bahasa Indonesia secara terpisah
mendefinisikan organisasi sebagai “kesatuan (susunan, dan sebagainya) yang
terdiri atas bagian-bagian (orang, dan sebagainya) dalam perkumpulan dan
sebagainya, untuk tujuan tertentu”, atau “kelompok kerja sama antara
orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama”.[1]
Afzalur Rahman mendefinisikan organisasi sebagai “keseluruhan kerja
merencanakan dan mengarahkan perusahaan”.[2]
Menurut
bahasa Yunani, organisasi berasal dari kata organon – alat adalah suatu kelompok
orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang
berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana,
terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan),
sarana parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan
efektif untuk mencapai tujuan organisasi.[3]
Sebuah
organisasi dapat terbentuk karena dipengaruhi oleh beberapa aspek seperti
penyatuan visi dan misi serta tujuan yang sama dengan
perwujudan eksistensi sekelompok orang tersebut terhadap masyarakat.
Adapun dalam Islam bisnis dapat
dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang
tidak dibatasi jumlah (kuantitas) kepemilikan hartanya (barang/jasa) termasuk
profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan hartanya (ada
aturan halal dan haram).[4]
Sehingga dari beberapa pengertian diatas sesungguhnya kegiatan apapun yang
dilakukan seorang muslim mempunyai hukum mubah selama ia tidak melakukan
perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syariat Islam misalnya seperti larangan
berbuat gharar, dzalim, bathil, maisir, serta penimbunan-penimbunan.
Maka dari itu organisasi bisnis dalam perspektif Islam adalah keseluruhan
koordinasi antar subsistem yang saling berhubungan dalam rangka mencapai tujuan
usaha yang didasari aturan syari’ah.
Dengan demikian keberadaan organisasi dipandang sebagai sesuatu
yang penting karena dengan adanya organisasi dapat memudahkan implementasi
nilai-nilai Islam didalamnya. Dan Islam menganjurkan agar umatnya melakukan
kerja sama yang terorganisasi dengan baik.
Afzalur Rahman mendefinisikan
organisasi sebagai “keseluruhan kerja merencanakan dan mengarahkan perusahaan”[5]
Sementara
bisnis didefinisikan sebagai “usaha komersial dalam dunia perdagangan; bidang
usaha; atau disebut juga usaha dagang”.[6]
Secara umum bisnis dapat diartikan sebagai suatu kegiatan yang dilakukan oleh
manusia untuk memperoleh pendapatan atau penghasilan atau rizki dalam rangka
memenuhi kebutuhan dan keinginan hidupnya dengan cara mengelola sumber daya
ekonomi secara efektif dan efisien.[7]
Adapun dalam
Islam bisnis dapat dipahami sebagai serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai
bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan hartanya (barang/jasa)
termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara perolehan dan pendayagunaan
hartanya (ada aturan halal dan haram).[8]
Pengertian di
atas dapat dijelaskan bahwa Islam mewajibkan setiap muslim, khususnya yang
memiliki tanggungan untuk bekerja. Bekerja merupakan salah satu sebab pokok
yang memungkinkan manusia memiliki harta kekayaan. Untuk memungkinkan manusia
berusaha mencari nafkah, Allah SWT melapangkan bumi serta menyediakan berbagai
fasilitas yang dapat dimanfaatkan untuk mencari rizki. Allah SWT berfirman:
هُوَ الَّذِي
جَعَلَ لَكُمُ الأرْضَ ذَلُولا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ
وَإِلَيْهِ النُّشُورُ (١٥)
“Dialah yang menjadikan bumi itu mudah
bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari
rizki-Nya. Dan hanya kepada-Nyalah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS.
Al-Mulk [67]: 15)
B. Urgensi
Organisasi Dalam Bisnis Islam
Organisasi
merupakan hal yang penting dalam ajaran Islam. Sejumlah institusi dasar dalam
Islam seperti ibadah shalat lima waktu dan pelaksanaan haji tidak dapat
diselenggarakan tanpa adanya organisator (imam). Bahkan kenyataannya, dalam
Islam tidak ada satu pun yang dapat dikerjakan secara kolektif tanpa pemimpin.
Pentingnya kedudukan organisasi dalam Islam juga terlihat dari kenyataan bahwa
Allah SWT adalah Pengatur yang Terbaik, sebagaimana dijelaskan di dalam
Al-Quran:
إِنَّ رَبَّكُمُ
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ ثُمَّ
اسْتَوَى عَلَى الْعَرْشِ يُدَبِّرُ الأمْرَ مَا مِنْ شَفِيعٍ إِلا مِنْ بَعْدِ
إِذْنِهِ ذَلِكُمُ اللَّهُ رَبُّكُمْ فَاعْبُدُوهُ أَفَلا تَذَكَّرُونَ (٣)
“Sesungguhnya Tuhan kamu ialah Allah
yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, kemudian Dia bersemayam di
atas 'Arsy untuk mengatur segala urusan. Tiada seorang pun yang akan memberi
syafa'at kecuali sesudah ada izin-Nya. (Dzat) yang demikian Itulah Allah, Tuhan
kamu, Maka sembahlah Dia. Maka Apakah kamu tidak mengambil pelajaran? (QS. Yunus :
3)
Berkenaan
dengan urgensi organisasi dalam bisnis Islam, Afzalur Rahman menyatakan: Dalam
perindustrian modern, organisasi memainkan peranan yang sangat berarti dan
dianggap sebagai faktor produksi yang paling penting. Usahawan yang menggunakan
faktor-faktor produksi yang lain seperti tanah, buruh, dan modal, dalam kadar
yang betul dan faktor tersebut bekerja dengan cara yang sebaik mungkin agar
memberikan hasil yang maksimum dengan biaya yang minimum. Seorang usahawan
diibaratkan sebagai kapten sebuah kapal yang berperan dalam mengemudikan kapal
(industri) dengan selamat ke pelabuhan (tujuan kesejahteraan ekonomi).[9]
Dari penjelasan
tersebut dapat difahami secara tegas bahwa organisasi dalam bisnis Islam sangat
dibutuhkan peranannya. Urgensi ini berkaitan erat dengan tujuan dari bisnis
perspektif syari’ah, yang intinya adalah demi kemaslahatan masyarakat.
C. Mengenal Bentuk
Organisasi Bisnis Konvensional di Indonesia
Di Indonesia
bentuk-bentuk organisasi bisnis yang sudah berkembang sejak zaman Belanda, di
antaranya:
1. Perusahaan Dagang
2. Persekutuan Perdata
3. Persekutuan
Firma (Fa)
4. Persekutuan
Komanditer (CV); dan
Oleh Agus Arijanto, bentuk-bentuk
organisasi bisnis yang sudah ada sejak lama di Indonesia ini diklasifikasikan
menjadi dua bagian[11],
yakni:
1. Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan atau Individu
Badan
usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan
usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
2. Badan Usaha/Perusahaan Persekutuan/Partnership, yang
terdiri dari:
a.
Firma
suatu bentuk
persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama
yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Contoh Firma (Fa) biasanya advokat (pengacara, penasihat hukum, konsultan
hukum), konsultan bisnis, dan akuntan publik.
b.
Persekutuan
Komanditer/CV (Commanditaire Vennotschaap),
suatu bentuk
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan berbeda-beda di antara
anggota-anggotanya.
c.
Perseroan Terbatas/PT/Korporasi/Korporat,
organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
d.
Perusahaan dagang
Secara umum, perusahaan dagang adalah perusahaan yang
kegiatan utamanya membeli, menyimpan dan menjual kembali barang dagang tanpa
memberikan nilai tambah terhadapnya. Nilai tambah
berupa mengolah atau mengubah bentuk atau sifat barang, sedemikian rupa
sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi. Perusahaan dagang memiliki
kegiatan utama dengan memperjualbelikan barang dagangannya berupa bahan baku,
barang setengah jadi, atau barang jadi. Selain dari itu, barang yang
diperdagangkan berupa hasil pertanian, perkebunan, hasil hutan, dan barang
hasil industri pengolahan (manufacture).
e.
Persekutuan
perdata
kumpulan
dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan
untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama. Maatschap sebenarnya adalah
bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Comanditaire Venotschap).
Dimana sebenarnya aturan dari Maatschap, Firma dan CV pada dasarnya sama, namun
ada hal-hal yang membedakan di antara ketiganya.
D. Bentuk Organisasi Perusahaan Syariah
Veithzal Rifai,
dkk[12]
membagi bentuk organisasi bisnis dalam ekonomi Islam menjadi dua tipe, yaitu:
1.
Pemilik Tunggal
Bentuk organisasi bisnis paling sederhana dan selalu ada
hampir dalam nonspealis ekonomi merupakan jalan paling lama untuk memimpin
bisnis. Bentuk lain dari organisasi bisnis dibangun kemudian dengan
kebutuhan-kebutuhan dan kompleksitas dari ekonomi dan kehidupan sosial. Ekonomi
Islam mengizinkan perusahaan dijalankan sendiri dan tidak mengikat mereka dalam
jalur lain kecuali bisnis tersebut dijalankan melebihi organisasi syari’ah.
2. Kerja Sama
Hubungan antara dua atau lebih orang dalam
mendistribusikan keuntungan dan kerugian sebuah bisnis berjalan dengan seluruh
atau salah satu dari mereka menanggungnya. Bentuknya terdiri dari:
a.
Mudharabah;
b. Syirkah;
c. Perusahaan.
1) Mudharabah
Konsep mudharabah berarti
seseorang atau satu pihak menyediakan modal dan yang lain menawarkan tenaga
kerja, dan keduanya akan membagi keuntungan. Keuntungan dibagikan berdasarkan
syarat-syarat perjanjian yang dibuat di antara kedua belah pihak.[13]
2) Syirkah
a.
Syirkah al-Milk
(non kontrak) yang mana kepemilikan tercipta karena warisan, wasiat atau kondisi lainnya
yang mengakibatkan kepemilikan suatu aset oleh dua orang atau lebih; dan
b.
Syirkah
al-‘Uqud (sesuai kontrak), yang terdiri dari empat model, yaitu Mufawadhah,
Inan (An’am), Abdan (Sanai), dan Wujuh.
Kerjasama jenis ini secara singkat
dapat dijelaskan, yaitu:
a)
Syirkah
Mufawadhah, semua pihak yang bekerjasama mempunyai kedudukan yang
sama baik dalam keuntungan dan kerugian, sehingga mereka mempunyai andil modal
yang sama. Setiap pihak merupakan agen dan siap membantu pihak yang lain.
b)
Syirkah An’am, bentuk
kerjasama bisnis yang dilakukan dua orang atau lebih, dimana masing-masing
menyertakan harta (modal) dan sekaligus juga menjadi pengelolanya (tenaga),
kemudian keuntungannya dibagi diantara mereka berdasarkan kesepakatan. Jika
mengalami kerugian, maka kerugiannya akan ditanggung bersama berdasarkan
proporsional modalnya.
c)
Syirkah Sanai (Syirkah
Abdan), syirkah
antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi
kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat
berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun
kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu,
nelayan, dan sebagainya).
d)
Syirkah Wujuh, kontak kerjasama antara dua orang atau lebih yang memiliki
reputasi yang baik serta ahli dalam berbisnis. Misalnya mereka membeli barang
secara kredit dari suatu perusahaan dan menjual barang tersebut secara tunai.
Mereka berbagi dalam keuntungan dan kerugian berdasarkan jaminan kepada
penyuplai yang sediakan oleh setiap mitra.
3)
Perusahaan
Merupakan salah
satu bentuk dari organisasi bisnis dalam Islam, dengan badan hukum yang
terpisah, tidak terlihat secara langsung dalam diskusi fiqh. Perkiraan terdekat
untuk badan hukum perusahaan adalah baitul maal, properti masjid,
kepercayaan, dan kerjasama mufawadhah. Perusahaan sangat penting dalam
organisasi bisnis Islam. Ia menyediakan keamanan dan keuntungan yang tidak bisa
didapat dari bentuk organisasi bisnis lainnya.[15]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Organisasi bisnis dalam perspektif Islam adalah
keseluruhan koordinasi antar subsistem yang saling berhubungan dalam rangka
mencapai tujuan usaha yang didasari aturan syari’ah.
Organisasi dalam bisnis Islam sangat dibutuhkan
peranannya. Urgensi ini berkaitan erat dengan tujuan dari bisnis perspektif
syari’ah, yang intinya adalah demi kemaslahatan masyarakat.
Organisasi
bisnis yang telah ada di Indonesia sejak dulu, yaitu:
a. Badan Usaha/Perusahaan Perseorangan
atau Individu; dan
b. Badan Usaha/Perusahaan Persekutuan/Partnership,
yang terdiri dari:
1) Firma
2) Persekutuan Komanditer/CV (Commanditaire
Vennotschaap)
3) Perseroan Terbatas/PT/Korporasi/Korporat
4) Perusahaan Dagang
5) Persekutuan Perdata
Bisnis dalam
ekonomi Islam menjadi dua tipe, yaitu:
1.
Pemilik Tunggal
2.
Kerja Sama Terdiri dari:
a.
Mudharabah
b.
Syirkah;
Syirkah terdiri dari dua jenis, yaitu:
a)
Syirkah al-Milk
(non kontrak); dan
b)
Syirkah
al-‘Uqud (sesuai kontrak), yang terdiri dari empat model, yaitu Mufawadhah,
Inan (An’am), Abdan (Sanai), dan Wujuh.
c.
Perusahaan.
- Kritik
dan Saran
Demikian
yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena
terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman sudi memberikan kritik dan
saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan
makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi
penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya
DAFTAR
PUSTAKA
Arijanto,Agus, 2011, Etika Bisnis Bagi Pelaku Bisnis, Jakarta: Rajawali Pers
Muhammad,
Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, 2002, Menggagas Bisnis
Islami, (Jakarta: Gema Insani
Muslich, 2004, Etika Bisnis
Islami; Landasan Filosofis, Normatif, dan SubstansiImplementatif, Yogyakarta: Ekonisia Fakultas Ekonomi UII
Rifai Veithzal, dkk, 2011,
Islamic Transaction Law in Business, Dari Teori ke
Praktik, Jakarta: Bumi Aksara
Rahman, Afzalur, 1995, Doktrin
Ekonomi Islam, Jilid I,
Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf
R. Saliman, 2005, Hukum Bisnis
Untuk Perusahaan, Jakarta: Kencana Prenada Media.
Wikipedia,
Organisasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi. diunduh tanggal 03 oktober 2015
[3] Wikipedia, Organisasi. http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi. diunduh tanggal 03 oktober 2015
[4] Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet Widjajakusuma, Menggagas
Bisnis Islami, (Jakarta: Gema Insani, 2002) , h.18.
[7] Muslich, Etika Bisnis Islami; Landasan Filosofis,
Normatif, dan SubstansiImplementatif, ( Yogyakarta:
Ekonisia Fakultas Ekonomi UII, 2004), h.
46
[8] Muhammad Ismail Yusanto dan Muhammad Karebet
Widjajakusuma, Menggagas Bisnis Islami, ( Jakarta:
Gema Insani, 2002), h. 18.
[12] Veithzal Rifai, dkk, Islamic
Transaction Law in Business, Dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Bumi Aksara,
2011), h. 112
dan 115-122.
[15] Goole buku Veithzal
Rifai, dkk, Islamic Transaction Law in Business, Dari Teori ke Praktik, h. 121
terimakasih sangat membantu....jazakalloh khoir,,,
BalasHapus