Dzikrulloh Warosulih SAW

BACALAH SELALU DI DALAM HATI ATAU DENGAN LISAN "YAA SAYYIDII YAA ROSUULALLOOH" UNTUK DZIKIR KEPADA ALLOH WA ROSULIHI SAW

5.3.15

PERAWATAN JENAZAH



"Alhamdulillah...."


Hari malam Jum'at adalah malam libur ngaji bagi santriwan/i pesantren at-tahdzib. Akan tetapi demikian itu tidak mengurangi semangat belajar dan diskusi. Terbukti pada malam jumat 6 maret 2015. Dimana pada malam tersebut para santri masih antusias mengikuti acara PRAKTIKUM PERAWATAN JENAZAH yang diselenggarakan OLEH JAM'IYYATUT THOLABAH PA. pada kesempatan ini pemateri dan pemandu praktikum adalah santriwan yang paling tinggi kelasnya yaitu kelas enam tsani.

adapun materinya adalah sebagai berikut :



PENGURUSAN JENAZAH


1.   Memandikan Jenazah

Dalam syari'at, Islam mengajarkan umatnya agar apabila ada sesama muslim yang meningal dunia, ada empat kewajiban yang harus dilakukan. Diantaranya adalah memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan jenazah. Keempat kewajiban tersebut hukuimnya fardlu kifayah.

Syarat wajib memandikan jenazah :
1. Jenazah/mayat itu orang Islam, bukan kafir.
2. Didapati tubuhnya sekalipun hanya sebagian.
3. Jenazah tersebut bukan mati syahid.

Dasar hukum memandikan jenazah :
Sabda Rasululah SAW. :
اِنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يُغَسِّلْ قَتْلَ اُحُدٍ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
روأه البخارى)                                  
Artinya : "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. tidak memandikan dan tidak mensholatkan orang yang mati syahid dimedan perang uhud." (HR. Imam Bukhari)

Yang berhak memandikan jenazah :
1.       Jenazah laki-laki dimandikan oleh laki-laki, perempuan dimandikan oleh perempuan, orang lain jenis yang boleh memandikan adalah : muhrim, suami atau istri.
2.       Yang lebih utama memandikan adalah keluarga dekat.
3.       Orang memandikan jenazah apabila mendapati cacat tubuh jenazah tidak boleh menceritakan kepada orang lain.
4.       Apabila tidak mendapatkan orang yang sejenis, muhrim/suami-istri, maka mayat ditayamumkan.

Tata cara memandikan jenazah:
1.       Dalam memandikan jenazah boleh niat atau tanpa niat.
2.       Sedikitnya meratakan  air  ke seluruh tubuh jenazah, sebaiknya tiga kali atau lebih bila dipandang perlu.
3.       Dalam memandikan jenazah diusahakan dengan bilangan ganjil. Siraman pertama dengan menggunakan sabun dan daun bidara, kemudian siraman kedua menggunaka air bersih dan yang ketiga disiram dengan menggunakan air yang di campur dengan kapur barus.
Sabda Rasululah SAW. :
اِغْسِهَاثَلاَثًااَوْخَمْسًااَوْاَكْثَرَمِنْ َالِكَ إِنْ رَاَيْتُنَّ ذَالِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍواجْعَلْنَافِى الآخِرَةِ كَافُوْرًا....... إِبْرَءْبِيَامِنِهَاوَمُوَاضِعِ الْوُضُوْءِمِنْهَا (رواه البخارى)
Artinya; "Mandikan tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi kalau masih ada air dan daun bidara dan berilah kapur barus pada bagian yang terakhir dan mualilah pada yang kanan dan anggota wudhunya. (HR. Imam Bukhari)
4.       Letakkan jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tutup auratnya.
5.       Gunakan kain basahan untuk menutup auratnya.
6.       Berdoalah dan bacalah basmalah sebelum memandikan.
7.       Basuhlah anggota wudlhu terlebih dahulu, baru  bagian  tubuh  sebelah kanan lalu sebelah kiri.
8.       Urutlah dan tekanlah perutnya agar kotorannya keluar, kemudian bersihkan.
9.       Basuhlah seluruh tubuh jenazah tersebur dengan air suci dan mensucikan.

2.   Mengkafani Jenazah
Mengkafani jenazah, setelah jenazah dimandikan yaitu membungkus jenazah secukupnya, sekurang-kurangnya seluruh tubuh jenazah tertutup dengan kain kafan, baik untuk jenazah laki-laki maupun perempuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.       Kainnya berwarna putih, Sabda Rasululah SAW. :
الْبِسُوْامِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَاخَيْرُثِيَابِكُمْ فَكَفِّنُوْافِيْهَامَوْتَاكُمْ (رواه الترمذى)
Artinya : " Pakailah kamu sekalian dengan kainmu yang putih karena sesungguhnya sebaik-baik pakaian adalah yang putih dan kafanilah jenazah dengan kain putih itu. (HR. Tirmidhi)
2.       Kain kafan sekurang-kurangnya satu lapis yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Tetapi disunatkan untuk laki-laki 3 lapis dengan rincian : 2 helai kain untuk baju dan sarung dan 1 helai untuk membungkus seluruh tubuh. Bagi perempuan menggunakan 5 helai, yang dipergunakan untuk baju, tutup kepala, kerudung/cadar, dan 2 helai untuk pembungkus seluruh tubuh jenazah.
3.       Apabila  jenazah  tersebut  sedang  melakukan  haji atau umrah, maka tidak boleh diberi harum haruman dan jangan pula diberi tutup kepala.
4.       Kain kafan hendaknya bersih, baik sifat  maupun  bahannya dan tidak boleh berlebih-lebihan, artinya kain yang harganya mahal.
3.   Menshalatkan Jenazah
Dasar penyelengaraan shalat jenazah:
Sabda Rasululah SAW. :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوْاعَلَى مَوْتَاكُمْ
Artinya : " Rasululah SAW. bersabda : Sholatkanlah olehmu orang yang mati.

Hadits lainnya :
عَنْ سَلَّمَةَ ابْنِ الأَكْوَعِ كُنَّاجُلُوْسًاعِنْدَ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ اُتِيَ بِجَنَازَةٍ قَالَ:صَلُّوْا عَلَى صَاحِبِكُمْ  (رواه البخارى)
Artinya : Dari Salamah bin Akwa'  : "Ketika kami sedang duduk-duduk dengan Rasululah SAW. tiba-tiba dibawa orang akan jenazahnya, lalu beliau bersabda : " Sholatkanlah temanmu itu". (HR. Imam Bukhari)

Syarat dan rukun Shalat Jenazah
Syarat Shalat Jenazah :
1.       Suci dari hadats dan najis, menutup aurat, bersih badan ,pakaian dan tempat serta menghadap kiblat.
2.       Jenazah sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani.
3.       Letak jenazah disebelah kiblat orang yang mensholati, kecuali sholat ghaib atau sholat jenazah diatas kuburan.

Rukun Sholat Jenazah :
4.       Niat.
5.       Berdiri jika mampu.
6.       Membaca surat al Fatihah sesudah takbir pertama.
7.       Membaca Sholawat Nabi sesudah takbir kedua.
8.       Mendoakan jenazah setelah takbir ketiga.
9.       Mendoakan yang ditinggalkan setelah takbir keempat.
10.   Salam.

Doa setelah takbir ketiga ;
اَللّهُمَّ اغْفِرْلَهُ(هَا)وَارْحَمْهُ(هَا)وَعَافِهِ(هَا)وَاعْفُ عَنْهُ(هَا)
Artinya : "Ya Allah ampunilah dan kasihanilah dia, sejahterakan dia dan maafkanlah segala kesalahannya.

Doa setelah takbir keempat ;
اَللّهُمَّ لاَتَحْرِمنَا اَجْرَهُ(هَا)وَلاَتَفْتِنَّابَعدَهُ(هَا)وَاغْفِرْلَنَاوَتَهُ(هَا)
Artinya : "Ya Allah janganlah engkau rugikan kami dari memperoleh ganjarannya dan jangan pula kami diberi fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia".

4.   Menguburkan Jenazah
Menguburkan jenazah merupakan kewajiban yang terakhir setelah dimandikan , dikafani dan di sholatkan. Dalam menguburkan jenazah hendaknya dibuatkan terlebih dahulu lubang kubur, dalam membuatnya hendaknya diperhatikan kedalamannya, yaitu setinggi dada orang dewasa atau tidak sampai tercium bau busuk dan tidak dapat di korek oleh binatang buas. Kemudian dalam lubang kubur tersebut di arah sebelah kiblat dibuat liang lahat.
Sabda Rasululah SAW. :
اَلْحِدُوْالِى لَحْدًاوَاَنْصِبُوْاعَلَيَّ اللِّبْنَ نَصْبًا كَمَاصُنِعَ بِرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
 ( رواه احمدومسلم )
Artinya : "Buatkanlah olehmu lubang lahat untukku dan pasanglah diatasku batu bata sebagaimana dibuat pada kubur Rasulullah SAW. (HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim).

Cara menguburkan jenazah :
1.       Masukkan jenazah kedalam lubang kubur sambil membaca doa :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Artinya : "Dengan nama Allan dan agama Rasulullah"
2.       Letakkan jenazah dilubang  lahat  dengan  menghadap  kiblat, muka dan kaki diusahakan menyentuh tanah. Hadits Nabi Muhammad saw. :
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ:إِذَا أَتْرَلْتُمُوْنِى فِى اللَّحْدِفَافْضُوْا بِخَدِّيْ إِلَى اْلأَرْضِ
Artinya : Dari Umar r.a. Nabi pernah bersabda : jika kamu sekalian menurunkan aku ke liang lahat, maka sentuhkanlah pipiku ke tanah.
3.       Letakkan bantal  tanah  pada  tubuh  jenazah agar tetap menghadap kiblat. Kemudian tutup dengan kayu/papan, baru ditimbun dengan tanah dan buatlah tanah tersebut lebih tinggi dari permukaan tanah dan diatasnya diberi batu.


Ta'ziyah

Ta'ziyah berarti menghibur yaitu mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan, sebelum jenazah  dikuburkan atau dalam tiga hari sesudahnya.
Tujuannya adalah
1.   memberi bantuan moril dan materiil,
2.   memberi hiburan dan nasehat agar sabar dan tabah menerima musibah.
Hal-hal yang perlu dilakukan ketika ta'ziyah :
1.   Memberi bantuan moral maupun material kepada keluarga yang terkena musibah untuk mengurangi beban kesedihan.
2.   Mengikuti shalat jenazah dan mendoakannya agar mendapat ampunan Allah SWT. atas segala dosanya.
3.  Turut mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman.
4. Tidak boleh bicara keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak atau sikap-sikap lain yang tidak terpuji.

Ziarah Kubur

Rasulullah saw. menghimbau kepada umat Islam agar melakukan ziarah kubur. Karena ketika berziarah kita dapat mendoakan penghuni kubur, memohonkan rahmat dan ampunan bagi mereka. Berziarah juga dapat mengingatkan kita akan maut atau kematian, sebagaimana sabda beliau :
فَزُوْرُوْهَا.فَإِنَّهَاتُذَكِّرُالْمَوْتَ   (رواه احمدومسلم)
Artinya: "Berziarahlah ke kubur karena sesunguhnya (ziarah kubur) itu dapat mengingatkanmu kepada mati". (HR. Ahmad dan Muslim)
Berziarah kubur disunnahkan bagi laki-laki, sementara bagi perempuan ada yang berpendapat makruh. Ketika berziarah hendaklah kita menghadap ke arah kiblat, ke arah mayat, memberi salam dan mendoakan ahli kubur. Dilarang berbuat kemusyrikan dengan memohon doa dan berkah kepada penghuni kubur. Hendaknya merenungi kematian dan mengingat bahwa segala sesuatu akan kembali kepadaNya.
Dan ketika berziarah kubur, seseorang dianjurkan membaca Al Qur’an (surat Yasin) sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِقْرَؤُوْاعَلَى مَوْتَاكُمْ يسىٍ.
 سنن إبى داود
Artinya: Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata : Rasullah saw. bersabda “Bacalah surat Yasin pada orang-orang yang mati diantara kamu ( Sunan Abi Dawud )
Hadits tersebut menunjukkan bahwa ziarah kubur baik pada keluarga maupun ziarah kepada wali-wali Allah (Ziarah Wali 9) disunnahkan. Sebagaimana Ibnu Hajar al Haifami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, beliau menyatakan :
وَسُئِلَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِاْلأَوْلِيَاءِفِى زَمَنٍ مُعَيّضنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا........فَأَجَابَ
بِقَوْلِهِ : زِيَارَةِ قُبُوْرِاْلأَوْلِيَاءِ قُرْبَهٌ مُسْتَحَبَّةٌ
Artinya :Beliau (Ibnu hajar al Haifami) ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada masa tertentu dengan perjalanan khusus (ziarah ke makam para wali). Beliau menjawab : Berziarah ke makam para wali adalah termasuk ibadah yang disunnahkan.

Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ziarah kubur dianjurkan baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebab di dalamnya terdapat dua manfaat :
1.       Bagi yang meninggal mendapat hadiah pahala bacaan Al Qur’an.

2.       Bagi orang yang berziarah banyak mengingat pada kematian yang pasti akan menjemputnya.


Demikian ini adalah materi yang disampaikan. Walaupun demikian masih banyak sanr=tri yang belum faham, sehingga mereka bertanya. diantara pertanyaan tersebut adalah :

1. Memandikan dan wudhu pada mayit itu lebih di dahulukan mana ??
jawab : mandi dahulu baru wudhu
2. niat memandikan bagaimana ??
jawab : ?????? (pokoe niat memandikan lak wes......)
3. Bagaimana kalau tubuh mayit itu putus2, diamputasi ??
jawab : dikumpulkannya kemudian dimandikan
4. bagaimana posisi mayit ketika di sholati ??
jawab : jika pria maka lurus dengan kepala, jika wanita maka lurus dengan perut

dan sebagainya
semoga materi ini membuahkan ilmu yang bermanfaat fiddini waddunya wal akhiroh.. amin.....

0 komentar:

Posting Komentar