Dzikrulloh Warosulih SAW

BACALAH SELALU DI DALAM HATI ATAU DENGAN LISAN "YAA SAYYIDII YAA ROSUULALLOOH" UNTUK DZIKIR KEPADA ALLOH WA ROSULIHI SAW

17.3.15

MAKALAH : KESEHATAN BANK

Hasil gambar untuk Kesehatan BankBAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari system keuangan dan sistem pembayaran dunia. Mengingat hal yang demikian itu, maka suatu bank telah memperoleh izin berdiri dan beroperasi dari otoritas moneter dari negara yang bersangkutan, bank tersebut menjadi "milik" masyarakat. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya dijaga oleh para pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dan global.
Untuk menjaga agar bank tetap eksis dalam dunia perekonomian global maka bank perlu dinilai secara rutin yang disebut dengan penilaian kesehatan bank untuk mengetahui kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Kesehatan bank mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankan, baik dari kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri, mengelola dana, menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain, pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.

B.  Rumusan Masalah
1.    Bagaimana pengertian dari kesehatan bank ?
2.    Apa saja Aturan kesehatan bank ?
3.    Bagaimana Pelanggaran aturan kesehatan bank ?

C.  Tujuan
1.    Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang kesehatan Bank.
2.    Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang aturan kesehatan Bank
3.    Agar mahasiswa/I dapat mengerti dan memahami tentang pelanggaran aturan kesehatan Bank.


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Kesehatan Bank
1.    Pengertian
Kesehatanan bank diartikan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.[1]  tingkat kesehatan bank merupakan hasil penelitian kualitatif atas berbagai aspek yang berpengaruh terhadap kondisi atau kinerja suatu bank melalui penilaian faktor permodalan, kualitas asset, manajemen, rentabilitas, likuiditas. Penilaian terhadap faktor-faktor tersebut dilakukan melalui penilaian kualitatif setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari faktor-faktor penilaian serta pengaruh dari faktor lainnya seperti kondisi industri perbankan dan perekonomian nasional. Penilaian kuantitatif adalah penilaian terhadap posisi, perkembangan, dan proyeksi rasio-rasio keuangan bank. Penilaian kualitatif adalah penilaian terhadap faktor-faktor yang mendukung hasil penilaian kuantitatif, penerapan manajemen risiko, dan kepatuhan bank dan saat ini Bank Indonesia juga memiliki metode penilaian kesehatan secara keseluruhan baik dari segi kualitatif dan kuantitatif. Pengertian tentang kesehatan bank di atas merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usaha perbankannya. Kegiatan tersebut meliputi :
a.         Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri.
b.        Kemampuan mengelola dana.
c.         Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat.
d.        Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
e.         Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.[2]
B.  Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 Tentang perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa antara lain :[3]
a.    Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset, kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
b.    Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
c.    Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia, segala keterangan dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d.   Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
e.    Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan. Bank Indonesia dapat menugaskan akuntan publik untuk dan atas nama Bank Indonesia melaksanakan pemeriksaan terhadap bank.
f.     Bank wajib menyampaiakan  kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Neraca dan perhitungan laba rugi tahunan tersebut wajib terlebih dulu diaudit oleh akuntan publik.
g.    Bank wajib mengumumkan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. [4]
Sesuai Surat Edaran BI No. 6/23/DPNP 31 Mei 2004 dan Peraturan BI No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12 April 2004 tentang sistem penilaian tingkat kesehatan bank. Penilaian tingkat kesehatan bank mencakup penilaian terhadap faktor-faktor yang terdiri dari :
1.    Permodalan (capital)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor permodalan antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Kecukupan pemenuhan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) terhadap kententuan yang berlaku. dengan membagi modal dan aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR).
b.    Komposisi permodalan.
c.    Tren ke depan/proyeksi KPMM. Tren rasio KPMM dan atau persentase pertumbuhan modal dibandingkan dengan persentase pertumbuhan ATMR.
d.   Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan modal bank.
e.    Kemampuan bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang berasal dari keuntungan (laba ditahan).
f.     Rencana permodalan bank untuk mendukung pertumbuhan usaha.
g.    Akses kepada sumber permodalan. Indikator pendukung seperti Laba per saham atau rasio harga terhadap saham dan tingkat pemesanan saham.
h.    Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan permodalan bank. Indikator pendukung seperti kondisi keuangan PS, usaha utama PS dan catatan reputasi PS.
2.    Kualitas aset (asset quality)
a.    Aktiva Produktif yang Diklasifikasikan dibanding dengan total aktiva produktif.
b.    Debitor inti kredit di luar pihak terkait dibandingkan dengan total kredit.
c.    Perkembangan Aktiva Produktif bermasalah dibanding dengan aktiva produktif.
d.   Tingkat kecukupan pembentukan PPAP. Membandingkan PPAP yang telah dibentuk dengan PPAP yang wajib dibentuk.
e.    Kecukupan kebijakan dan prosedur Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti keterlibatan pengurus bank dalam menyusun dan menetapkan kebijakan Aktiva Produktif serta memonitor pelaksanaan; konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan, tujuan, dan strategi usaha bank.
f.     Sistem kaji ulang internal terhadap Aktiva Produktif. Indikator seperti kaji ulang independen, ketaatan terhadap peraturan internal dan eksternal, dan proses keputusan manajemen.
g.    Dokumentasi Aktiva Produktif. Indikator pendukung seperti kelengkapan dokumen dan kemudahan penelusuran jejak audit, sistem penatausahaan dokumen, serta back up dan penyimpanan dokumen.
h.    Kinerja penanganan Aktiva Produktif bermasalah. Indikator seperti kualitas penanganan Aktiva Produktif bermasalah.
3.    Manajemen (management)
Penilaian terhadap faktor manajemen antara lain dilakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Manajemen umum[5]
b.    Penerapan sistem manajemen risiko [6]
c.    Kepatutan bank terhadap ketentuan yang berlaku serta komitmen kepada Bank Indonesia atau pihak lainnya
4.    Rentabilitas (earning)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor rentabilitas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.    Pengembalian atas aktiva (return on assets-ROA)
b.    Pengembalian atas ekuitas (return on equity-ROE)
c.    Margin bunga bersih (net interest margin-NIM)
d.   Biaya perasional terhadap pendapatan operasional (BOPO)
e.    Pertumbuhan laba operasional
f.     Komposisi portofolio aktiva produktif dan diversifikasi pendapatan
g.    Penerapan prinsip akuntansi dalam pengakuan pendapatan dan biaya
h.    Prospek laba operasional
5.    Likuiditas (liquidity)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor likuiditas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut :
a.    Aktiva likuid kurang dari 1 bulan dibandingkan pasiva likuid kurang dari 1 bulan
b.    1-month maturity mismatch ratio[7]
c.    Rasio pinjaman terhadap dana pihak ketiga (loan to depotsit ratio-LDR)
d.   Proyeksi arus kas 3 bulan mendatang Dengan formula membandingkan Arus Kas Bersih dengan Dana Pihak Ketiga.
e.    Ketergantungan pada dana antarbank dan deposan inti
f.     Kebijakan dan pengelolaan likuiditas
g.    Kemampuan bank untuk memperoleh akses kepada pasar uang, pasar modal, atau sumber sumber penerimaan lainnya
h.    Stabilitas dana pihak ketiga (DPK)[8]
6.    Sensitivitas terhadap risiko pasar (sensitivity to market risk)
Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor sensitifitas antara lain diakukan melalui penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
a.    Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potensi kerugian (potensial loss) sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga.
b.    Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengatasi fluktuasi nilai tukar dibandingkan dengan potensi kerugian sebagai akibat fluktuasi (adverse movement) nilai tukar.
c.    Kecukupan penerapan sistem manajemen risiko pasar.
Tahapan yang dilakukan dalam proses penilaian tingkat kesehatan bank menggunakan kertas kerja yang sudah ditentukan. Secara umum tahapan itu adalah sebagai berikut:
a.    Menerapkan formula dan indikator pendukung dalam rangka penilaian setiap komponen yang terutang dalam matriks perhitungan/analisis komponen setiap faktor.
b.    Berdasarkan formula dan indikator tersebut, dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap komponen dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat komponen. Dalam proses ini juga dilakukan analisis terhadap berbagai indikator pendukung dan atau pembanding yang relevan.
c.    Selanjutnya dilakukan proses analisis untuk menetapkan peringkat setiap faktor penilaian dengan berpedoman kepada matriks kriteria penetapan peringkat faktor. Proses penetapan peringkat setiap faktor penilaian dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialistas dan signifikansi dari setiap komponen.
d.   Berdasarkan hasil penetapan peringkat setiap faktor penilaian, dilakukan proses analisis untuk menetapakan peringkat komposit bank dengan berpedoman kepad matriks kriteria penetapan peringkat komposit. Proses penetapan peringkat komposit bank dilaksanakan setelah mempertimbangkan unsur judgement yang didasarkan atas materialitas dan signifikansi dari setiap faktor.
Bank Indonesia dapat meminta direksi, komisaris, dan atau pemegang saham untuk menyampaikan rencana tindakan (action plan) yang memuat langkah-langkah perbaikan dengan target waktu selama periode tertentu yang wajib dilaksanakan oleh bank apabila hasil penilaian tingkat kesehatan bank menunjukkan bahwa satu atau lebih faktor penilaian memiliki peringkat 4(empat) dan atau peringkat 5(lima). Action plan tersebut antara lain meliputi :
a.    Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank dan atau  pihak lainnya apabila bank mengalami permasalahan faktor permodalan seperti kecenderungan menurunnya KPMM sehingga diperkirakan akan di bawah ketentuan yang berlaku.
b.    Penanganan kredit bermasalah secara intensif dan efektif apabila bank mengalami permasalahan faktor kualitas aset seperti meningkatnya jumlah kredit bermasalah sehingga diperkirakan berpengaruh secara signifikan kepada faktor lain.
c.    Peningkatan fungsi audit internal, penyempurnaan pemisahan tugas, dan peningkatan efektivitas tindakan korektif berdasarkan temuan audit apabila bank mengalami permasalahan manajemen seperti lemahnya penerapan pengendalian internal (internal control).
d.   Peningkatan efisiensi bank apabila bank mengalami permasalahan rentabilitas perolehan laba menurun dan mempengaruhi faktor lain secara signifikan.
e.    Peningkatan akses kepada pasar uang, pasar modal atau sumber-sumber pendanaan lainnya apabila bank mengalami permasalahan likuiditas seperti menurunnya kecukupan likuiditas (likuidity shortage) sehingga diperkirakan akan mempengaruhi arus kas jangka pendek .
f.     Penambahan modal (fresh money) dari pemegang saham bank atau pihak lainnya atau penataan kembali portofolio bank apabila bank mengalami permasalahan sensitivitas terhadap risiko pasar seperti meningkatnya eksposur risiko suku bunga pada portofolio banking book (interest rate risk in banking book) dan kemampuan modal untuk menyerap potensi kerugian tersebut cenderung menurun. [9]
C.  Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
1.    Pemegang saham menambah modal.
2.    Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
3.    Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
4.    Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
5.    Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
6.    Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.[10]


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat penulis simpulkan bahwa  Bank dapat dikatakan sehat apabila Bank memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik, dengan cara-cara yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku.
Bank yang tidak sehat akan merusak keadaan perbankan secara keseluruhan dan mengurangi rasa kepercayaan masyarakat. Bank Indonesia sebagai bank sentral mempunyai hak untuk selalu mengawasi jalannya kegiatan operasional bank dengan mengetahui posisi keuangan perbankan agar keadaan perbankan di Indonesia dalam keadaan sehat untuk senantiasa melakukan kegiatannya.
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum.

B.     Saran
Setelah selesainya penulisan makalah ini pastilah penulis banyak kekurangan didalam pengkajian materi maupun didalam penyusunan materi, oleh sebab itu, penulis  mohon kritik dan saran kepada para pembaca, khususnya dosen pembimbing untuk memberikan, saran atau masukan serta kritik. Yang bersifat membangun guna untuk perbaikan penulis di masa yang akan datang.


DAFTAR PUSTAKA

Totok Budisantoso. 2006. Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2. (Salemba Empat, Jakarta)
(Online)http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://ademelisa03.blogspot.com/2014/04/pertemuan-3-4-metode-metode-penilaian.html pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://jerinnurazizah.wordpress.com/2012/10/19/mengukur-kesehatan-bank-umum-dan-bpr/ pada tanggal 11 nopember 2014
(Online)http://contohmakalah4.blogspot.com/2012/12/makalah-kesehatan-dan-rahasia-bank.html pada tanggal 11 nopember 2014



[2] Totok Budisantoso, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, Salemba Empat, Jakarta, 2006, hal. 51
[3]Totok Budisantoso, hal.52
[4] Artikel diakses dari http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html pada tanggal 11 nopember 2014
[5] Indikator pendukung seperti praktik tata kelola perusahaan yang baik (good coporate governance/GCG), struktur dan komposisi pengurus bank, penanganan pertentangan kepentingan, independensi pengurus bank, kemampuan untuk membatasi/mencegah penurunan kualitas GCG, transparansi informasi dan edukasi nasabah, serta efektivitas kinerja fungsi komite.
[6] Indikator pendukung seperti penerapan sistem manajemen risiko nilai berdasarkan empat cakupan, yaitu :
a.     pengawasan aktif dewan komisaris dan direksi,
b.     kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit,
c.     kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko serta sistem informasi manajemen risiko,
d.     sistem pengendalian internal menyeluruh.
[7] Dengan formula Selisih Aktiva dan Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan terhadap Pasiva yang akan jatuh tempo 1 bulan.
[8] Indikator pendukung seperti pertumbuhan DPK dan Pertumbuhan deposan inti.
[9] Artikel diakses dari http://www.pradipha.com/2012/07/makalah-kesehatan-dan-kerahasiaan-bank.html pada tanggal 11 nopember 2014

1 komentar:

  1. Terimakasih Sharingnya, sangat bermanfaat
    untuk pembahasan mengenai kesehatan bank, mungkin link berikut bisa menjadi tambahan referensi

    https://www.krishandsoftware.com/blog/1640/kesehatan-bank-dan-indikatornya/

    BalasHapus