BAB II
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang
Islam mengajarkan umatnya agar bekerja untuk mencukupi
kebutuhan hidupnya. Bekerja disini bisa juga dilakukan dengan cara
berwirausaha, bisa berupa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri ataupun
bekerja pada orang lain. Dalam
berbisnis diperlukan beberapa landasan yang sesuai dengan syariat Islam.
Hal ini dilakukan agar usaha yang kita lakukan membuahkan hasil yang maksimal
dan mendapat berkah dari Allah walaupun hasilnya itu sedikit tetapi kalau itu
berkah maka akan menjadi kebahagiaan tersendiri bagi si pencari usaha atau
orang yang berwirausah/berbisnis.
Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia
sebagaimana firman Allah Swt (artinya) : Pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai
Islam sebagai agama bagimu. (QS. Al-Maidah 5 : 3). Oleh karenanya Islam
adalah sebuah aturan, norma, pola hidup yang melingkupi kehidupan manusia dan
menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupannya yang selanjutnya pedoman itu
dijabarkan dalam fiqih Islam. Sedang fiqih itu sendiri adalah suatu pola hidup
yang ditawarkan Islam dalam bentuk pemahaman secara mendalam terhadap hukum dan
ketentuan Allah untuk diaplikasikan dalam kehidupan manusia.
Adapun berbisnis dalam disiplin ilmu fiqh merupakan bagian
pembahasan mu'amalah. Sedangkan berwirausaha adalah bahagian dari kegiatan berbisnis.
Bila kita berbicara tentang berbisnis menurut pandangan Islam, maka rambu-rambu
yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini adalah teori-teori yang telah di
gambarkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagai norma dan etika dalam berbisnis
khususnya dalam perdagangan.
Banyak sekali kita jumpai dalil-dalil dalam al-quran yang
membicarakan tetntang begitu pentingnya dalam upaya kita berbisnisbahkan ada
yang mengatakan bahwa dari 100 rezki yang di berikan allah terdapat 90 % pada
usaha dan 10% pada hewan ternak, sebuah hadits yang berbunyi:
عن نعيم بن عبد الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله
قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ،
يعني : الغنمَ
“Dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata:
Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sembilan persepuluh (90
%) rezki ada pada (usaha) perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha sepersepuluh (10
%) sisanya ada pada (ternak) kambing”
Hadits ini
dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad[1]
dan Imam Abu ‘Ubaid[2]
dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman
al-Azdi, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Dasar-dasar hokum bisnis dalam islam
a.Dasar-dasar hukum bisnis dalam
Al-Qur’an
أَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوأ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ تِجَٰرَةٍ تُنجِيكُم مِّنْ عَذَابٍ
أَلِيمٍ
“Hai
orang-orang yang beriman sukakah kamu aku tunjukan sesuatu perniagaan yang
dapat menyelamatkanmu dari azab yang pedih?” (QS:
Ash-Shaff Ayat: 10)
رِجَالٌ
لَّا تُلْهِيهِمْ تِجَٰرَةٌ وَلَا بَيْعٌ عَن ذِكْرِ ٱللَّهِ وَإِقَامِ
ٱلصَّلَوٰةِ وَإِيتَآءِ ٱلزَّكَوٰةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ
ٱلْقُلُوبُ وَٱلْأَبْصَٰرُ
“Laki-laki
yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari
mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan
zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan
menjadi goncang” [3]
Firman Allah SWT :
وقل اعملوا فسيرى الله
عملكم...الأيات
Artinya : “Bekerjalah kamu, maka Allah dan orang-orang
yang beriman akan melihat pekerjaan kamu”(Q.S. At-Taubah : 105)
Al-Jumu'ah: 10-11
فَإِذَا
قُضِيَتِ ٱلصَّلَوٰةُ فَٱنتَشِرُواْ فِى ٱلۡأَرۡضِ وَٱبۡتَغُواْ مِن فَضۡلِ
ٱللَّهِ وَٱذۡكُرُواْ ٱللَّهَ كَثِيرً۬ا لَّعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ (١٠)وَإِذَ
رَأَوۡاْ تِجَـٰرَةً أَوۡ لَهۡوًا ٱنفَضُّوٓاْ إِلَيۡہَا وَتَرَكُوكَ قَآٮِٕمً۬اۚ
قُلۡ مَا عِندَ ٱللَّهِ خَيۡرٌ۬ مِّنَ ٱللَّهۡوِ وَمِنَ ٱلتِّجَـٰرَةِۚ وَٱللَّهُ
خَيۡرُ ٱلرَّٲزِقِينَ(11)
Apabila
telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah
karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (10) Dan
apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar untuk menuju
kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri [berkhutbah]. Katakanlah:
"Apa yang di sisi Allah adalah lebih baik daripada permainan dan
perniagaan", dan Allah Sebaik-baik Pemberi rezki. (11)
b.
Dasar-dasar hukum
bisnis dalam As-Sunah
عَنْ
الْمِقْدَامِ بْنِ مَعْدِيَكْرِبَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَن النبي صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَمَ قَالَ : مَا أَكَلَ اَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ
يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ ، وَإِنَّ نَبِيَّ الله دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلاَم
كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ.[4][5]
(رواه البخارى )
Dari Al-Miqdam bin Ma’dikarib RA. :
Nabi SAW. bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali
makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri. Nabi Allah, Daud
AS. makan dari hasil keringatnya sendiri.” (H.R. Al Bukhori)[6]
عن
عاصم بن عبد الله ، عن سالم ، عن أبيه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :
{ إن الله يحب المؤمن المحتر } وفي رواية ابن عبدان : { الشاب المحترف } ( أخرجه
البيهقي )[7]
Dari Ashim bin Ubaidillah, dari
Salim, dari bapaknya, dia berkata, Rasulullah SAW. telah bersabda “sesungguhnya
Allah mencintai seorang mukmin yang berkarya/ bekerja keras.” Dan di dalam
riwayat Ibnu Abdan, “pemuda yang berkarya/ bekerja keras.” (H.R. Baihaqy)[8]
عَنْ
أَنَسَ بْنِ مَلِكٍ قَالَ ، قَالَ رَسُلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
لَيْسَ بِخَيْرِكُمْ مَنْ تَرَكَ دُنْيَاهُ لآخِرَتِهِ وَلا آخِرَتُهُ لِدُنْيَاهُ
حَتىَّ يُصِيْبُ مِنْهُمَا جَمِيْعًا فَإِنَّ الدُّنْيَ بَلاغٌ إِلَى الآخِرَةِ
وَلاَتَكُوْنُوْا كلاَّ عَلَى النَّاس (
رواه الديلمي وابن عساكر )
Dari Anas bin Malik ia berkata,
Rasulullah SAW. bersabda: bukankah orang yang paling baik di antara kamu orang
yang meninggalkan kepentingan dunia untuk mengejar akhirat atau meninggalkan
akhirat untuk mengejar dunia sehingga dapat memadukan keduanya. Sesungguhnya
kehidupan dunia mengantarkan kamu menuju kehidupan akhirat. Janganlah kamu
menjadi beban orang lain. (H.R. Ad Dailamy dan Ibnu Asakir)
عن نعيم بن عبد
الرحمن الأزدي قال: بلغني أن رسول الله قال: تسعةُ أعشارِ الرزقِ في التجارةِ قال
نعيمٌ : العشرُ الباقي في السائمةِ ، يعني : الغنمَ
Dari Nu’aim
bin ‘Abdir Rahman al-Azdi, dia berkata: Telah sampai kepadaku bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda: “Sembilan persepuluh (90 %) rezki ada pada (usaha)
perdagangan”. Nu’aim berkata: “Usaha
sepersepuluh (10 %) sisanya ada pada (ternak) kambing”.
Hadits ini dikeluarkan oleh Imam Musaddad bin Musarhad[9]
dan Imam Abu ‘Ubaid[10]
dengan sanad keduanya dari Dawud bin Abi Hind, dari Nu’aim bin ‘Abdir Rahman
al-Azdi, dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Rasulullah
SAW bersabda:
عَنْ اَنَسِ ابْنِ مَالِك قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّمْ: لَيْسَ بِخَيْرِكُمْ مَنْ تَرَكَ
دُنْيَاهُ لآِخِرَتَهُ وَلاَ آخِرَتَهُ لِدُنْيَاهُ حَتىَّ يُصِيْبَ مِنْهُمَا
جَمِيْعًا فَإنَّ الدُّنْيَا بَلاَغٌ اِلَى اْلآخِرَةِ وَلاَ تَكُوْنُوْا كَلاًّ
عَلَى النَّاسِ ﴿ رواه الديلمى وابن عساكر عن انس ﴾
“Dari
Anas Ibn Malik, ia berkata bahwa Rasulullah Saw. Bersabda: “Tidak ada kebaikan
bagi kalian orang yang meninggalkan dunianya untuk akhiratnya, dan orang yang
meninggalkan akhiratnya untuk dunianya saja sehingga dia memperoleh keduanya
secara bersamaan. Karena sesungguhnya dunia itu yang menyampaikan ke akhirat.
Dan janganlah kalian membuta penat (menyusahkan) atas manusia.” (HR. Dailami dan Ibnu Assakir dari
Anas).
Sabda Rasulullah SAW :
قال رسوالله صلي الله عليه وسل: وعمل
الرجال بيده
Artinya :“Amal yang paling baik adalah pekerjaan yang
dilakukan dengan cucuran keringatnya sendiri” (HR. Abu Dawud)
Sabda Rasulullah SAW :
إن طلب الرزق الحلال فريضة بعد فراغ
الفرض
Artinya
: “Sesungguhnya bekerja mencari rizki yang halal itu merupakan kewajiban
setelah ibadah fardlu” (HR.Tabrani dan Baihaqi)
عليكم بالتجارة فإن فيها
تسعة أعشار الرزقة
“Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan
sembilan dari sepuluh pintu rezeki[11].
أَطْيَبُ الْكَسْبِ
عَمَلُ الرَّجُلِ بِيَدِهِ وَكُلُّ بَيْعٍ مَبْرُورٍ
“Sebaik-baik pekerjaan adalah pekerjaan seorang pria
dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur.” (HR. Ahmad, Al-Bazzar,
Ath-Thabrani dan selainnya, dari Ibnu ‘Umar, Rafi’ bin Khudaij, Abu Burdah bin
Niyar dan selainnya). Wallahu a’lam[12]
Bab III
PENUTUP
Kesimpulan
Ajaran Islam mencakup seluruh aspek
kehidupan manusia sebagaimana firman Allah Swt (artinya) : Pada hari ini
telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu
nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagimu. (QS. Al-Maidah 5
: 3). Oleh karenanya Islam adalah sebuah aturan, norma, pola hidup yang
melingkupi kehidupan manusia dan menjadi pedoman dalam mengarungi kehidupannya
yang selanjutnya pedoman itu dijabarkan dalam fiqih Islam. Sedang fiqih itu sendiri adalah
suatu pola hidup yang ditawarkan Islam dalam bentuk pemahaman secara mendalam
terhadap hukum dan ketentuan Allah untuk diaplikasikan dalam kehidupan manusia.
Adapun berbisnis dalam disiplin ilmu fiqh merupakan bagian
pembahasan mu'amalah. Sedangkan berwirausaha adalah bahagian dari kegiatan berbisnis.
Bila kita berbicara tentang berbisnis menurut pandangan Islam, maka rambu-rambu
yang harus diperhatikan dalam kegiatan ini adalah teori-teori yang telah di
gambarkan dalam Al-Quran dan As-Sunnah sebagai norma dan etika dalam berbisnis
khususnya dalam perdagangan.
DAFTAR PUSTAKA
kitab “Ithaaful
khiyaratil maharah” (3/275, no. 2730) dan Imam Ibnu Hajar dalam kitab “Al-Mathaalibul
‘aaliyah” (2/108, no. 1447
kitab “Ghariibul
hadiits” (dinukil oleh Syaikh al-Albani dalam “Adh-Dha’iifah”
7/412).
Muhammad bin Allan, Dalilul
Falihin Juz 2 (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1995), hlm. 428.
Imam Syihabuddin Ahmad Bin Muhammad
al-Qasthalani, Irsyadus Syari’, Syarah Shahih al Bukhori (Beirut: Dar
al-Kotob al-Ilmiyah, 1996
[1] Dinukil dengan sanadnya yang lengkap oleh Imam Al-Bushiri dalam
kitab “Ithaaful khiyaratil maharah” (3/275, no. 2730) dan Imam Ibnu
Hajar dalam kitab “Al-Mathaalibul ‘aaliyah” (2/108, no.
1447
[2] Dalam kitab “Ghariibul hadiits” (dinukil oleh Syaikh
al-Albani dalam “Adh-Dha’iifah” 7/412).
[5] Muhammad bin Allan, Dalilul Falihin Juz 2 (Beirut: Dar
al-Kotob al-Ilmiyah, 1995), hlm. 428.
[6] Imam Syihabuddin Ahmad Bin Muhammad al-Qasthalani, Irsyadus
Syari’, Syarah Shahih al Bukhori (Beirut: Dar al-Kotob al-Ilmiyah, 1996),
hlm. 234
[7] Al-imam Abi Bakar Ahmad Ibn Husein Al-Baihaqi, Syu’bul Iman juz.
2,(Beirut: Ad-darul Kutubul Ilmiah, tt), hlm. 88
[8] Muhammad Faiz Al-Math, 1100 Hadits Terpilih, (Jakarta: Gema
Insani Press, 1991), hlm. 182.
[9] Dinukil dengan sanadnya yang lengkap oleh Imam Al-Bushiri dalam
kitab “Ithaaful khiyaratil maharah” (3/275, no. 2730) dan Imam Ibnu
Hajar dalam kitab “Al-Mathaalibul ‘aaliyah” (2/108, no.
1447).
[10] Dalam kitab “Ghariibul hadiits” (dinukil oleh Syaikh
al-Albani dalam “Adh-Dha’iifah” 7/412)
[11] Dalam Al-Mughni ‘an Hamlil Asfar, Al-Hafizh
Al-‘Iraqi pada hadits no. 1576
[12] Dicuplik dari
http://ibn-jebreen.com/book.php?cat=6&book=50&toc=2304&page=2139&subid=24476
0 komentar:
Posting Komentar