
"Alhamdulillah...."
Hari malam Jum'at adalah malam libur ngaji bagi santriwan/i pesantren at-tahdzib. Akan tetapi demikian itu tidak mengurangi semangat belajar dan diskusi. Terbukti pada malam jumat 6 maret 2015. Dimana pada malam tersebut para santri masih antusias mengikuti acara PRAKTIKUM PERAWATAN JENAZAH yang diselenggarakan OLEH JAM'IYYATUT THOLABAH PA. pada kesempatan ini pemateri dan pemandu praktikum adalah santriwan yang paling tinggi kelasnya yaitu kelas enam tsani.
adapun materinya adalah sebagai berikut :
PENGURUSAN
JENAZAH
1. Memandikan Jenazah
Dalam
syari'at, Islam mengajarkan umatnya agar apabila ada sesama muslim yang
meningal dunia, ada empat kewajiban yang harus dilakukan. Diantaranya adalah
memandikan, mengkafani, mensholatkan dan menguburkan jenazah. Keempat kewajiban
tersebut hukuimnya fardlu kifayah.
Syarat
wajib memandikan jenazah :
1.
Jenazah/mayat itu orang Islam, bukan kafir.
2.
Didapati tubuhnya sekalipun hanya sebagian.
3.
Jenazah tersebut bukan mati syahid.
Dasar
hukum memandikan jenazah :
Sabda
Rasululah SAW. :
اِنَّ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَمْ يُغَسِّلْ قَتْلَ اُحُدٍ وَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ
روأه البخارى)
Artinya
: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW. tidak memandikan dan tidak mensholatkan
orang yang mati syahid dimedan perang uhud." (HR. Imam Bukhari)
Yang
berhak memandikan jenazah :
1. Jenazah
laki-laki dimandikan oleh laki-laki, perempuan dimandikan oleh perempuan, orang
lain jenis yang boleh memandikan adalah : muhrim, suami atau istri.
2. Yang
lebih utama memandikan adalah keluarga dekat.
3. Orang
memandikan jenazah apabila mendapati cacat tubuh jenazah tidak boleh
menceritakan kepada orang lain.
4. Apabila
tidak mendapatkan orang yang sejenis, muhrim/suami-istri, maka mayat
ditayamumkan.
Tata
cara memandikan jenazah:
1. Dalam
memandikan jenazah boleh niat atau tanpa niat.
2. Sedikitnya
meratakan air ke seluruh tubuh jenazah, sebaiknya tiga kali
atau lebih bila dipandang perlu.
3. Dalam
memandikan jenazah diusahakan dengan bilangan ganjil. Siraman pertama dengan
menggunakan sabun dan daun bidara, kemudian siraman kedua menggunaka air bersih
dan yang ketiga disiram dengan menggunakan air yang di campur dengan kapur
barus.
Sabda Rasululah SAW.
:
اِغْسِهَاثَلاَثًااَوْخَمْسًااَوْاَكْثَرَمِنْ
َالِكَ إِنْ رَاَيْتُنَّ ذَالِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍواجْعَلْنَافِى الآخِرَةِ
كَافُوْرًا....... إِبْرَءْبِيَامِنِهَاوَمُوَاضِعِ الْوُضُوْءِمِنْهَا (رواه
البخارى)
Artinya;
"Mandikan tiga kali atau lima kali atau lebih banyak lagi kalau masih ada
air dan daun bidara dan berilah kapur barus pada bagian yang terakhir dan
mualilah pada yang kanan dan anggota wudhunya. (HR. Imam Bukhari)
4. Letakkan
jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tutup auratnya.
5. Gunakan
kain basahan untuk menutup auratnya.
6. Berdoalah
dan bacalah basmalah sebelum memandikan.
7. Basuhlah
anggota wudlhu terlebih dahulu, baru
bagian tubuh sebelah kanan lalu sebelah kiri.
8. Urutlah
dan tekanlah perutnya agar kotorannya keluar, kemudian bersihkan.
9. Basuhlah
seluruh tubuh jenazah tersebur dengan air suci dan mensucikan.
2. Mengkafani Jenazah
Mengkafani
jenazah, setelah jenazah dimandikan yaitu membungkus jenazah secukupnya,
sekurang-kurangnya seluruh tubuh jenazah tertutup dengan kain kafan, baik untuk
jenazah laki-laki maupun perempuan, dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Kainnya berwarna putih, Sabda
Rasululah SAW. :
الْبِسُوْامِنْ ثِيَابِكُمُ
الْبَيَاضَ فَإِنَّهَاخَيْرُثِيَابِكُمْ فَكَفِّنُوْافِيْهَامَوْتَاكُمْ (رواه
الترمذى)
Artinya
: " Pakailah kamu sekalian dengan kainmu yang putih karena sesungguhnya
sebaik-baik pakaian adalah yang putih dan kafanilah jenazah dengan kain putih
itu. (HR. Tirmidhi)
2.
Kain kafan sekurang-kurangnya
satu lapis yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Tetapi disunatkan untuk
laki-laki 3 lapis dengan rincian : 2 helai kain untuk baju dan sarung dan 1
helai untuk membungkus seluruh tubuh. Bagi perempuan menggunakan 5 helai, yang
dipergunakan untuk baju, tutup kepala, kerudung/cadar, dan 2 helai untuk
pembungkus seluruh tubuh jenazah.
3.
Apabila jenazah
tersebut sedang melakukan
haji atau umrah, maka tidak boleh diberi harum haruman dan jangan pula
diberi tutup kepala.
4.
Kain kafan hendaknya bersih,
baik sifat maupun bahannya dan tidak boleh berlebih-lebihan,
artinya kain yang harganya mahal.
3. Menshalatkan Jenazah
Dasar
penyelengaraan shalat jenazah:
Sabda
Rasululah SAW. :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صَلُّوْاعَلَى مَوْتَاكُمْ
Artinya
: " Rasululah SAW. bersabda : Sholatkanlah olehmu orang yang mati.
Hadits
lainnya :
عَنْ
سَلَّمَةَ ابْنِ الأَكْوَعِ كُنَّاجُلُوْسًاعِنْدَ النَّبِيَ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ اُتِيَ بِجَنَازَةٍ قَالَ:صَلُّوْا عَلَى
صَاحِبِكُمْ (رواه البخارى)
Artinya
: Dari Salamah bin Akwa' : "Ketika
kami sedang duduk-duduk dengan Rasululah SAW. tiba-tiba dibawa orang akan
jenazahnya, lalu beliau bersabda : " Sholatkanlah temanmu itu". (HR.
Imam Bukhari)
Syarat
dan rukun Shalat Jenazah
Syarat
Shalat Jenazah :
1. Suci
dari hadats dan najis, menutup aurat, bersih badan ,pakaian dan tempat serta
menghadap kiblat.
2. Jenazah
sudah dalam keadaan dimandikan dan dikafani.
3. Letak
jenazah disebelah kiblat orang yang mensholati, kecuali sholat ghaib atau
sholat jenazah diatas kuburan.
Rukun
Sholat Jenazah :
4. Niat.
5. Berdiri
jika mampu.
6. Membaca
surat al Fatihah sesudah takbir pertama.
7. Membaca
Sholawat Nabi sesudah takbir kedua.
8. Mendoakan
jenazah setelah takbir ketiga.
9. Mendoakan
yang ditinggalkan setelah takbir keempat.
10. Salam.
Doa
setelah takbir ketiga ;
اَللّهُمَّ
اغْفِرْلَهُ(هَا)وَارْحَمْهُ(هَا)وَعَافِهِ(هَا)وَاعْفُ عَنْهُ(هَا)
Artinya
: "Ya Allah ampunilah dan kasihanilah dia, sejahterakan dia dan maafkanlah
segala kesalahannya.
Doa
setelah takbir keempat ;
اَللّهُمَّ لاَتَحْرِمنَا
اَجْرَهُ(هَا)وَلاَتَفْتِنَّابَعدَهُ(هَا)وَاغْفِرْلَنَاوَتَهُ(هَا)
Artinya
: "Ya Allah janganlah engkau rugikan kami dari memperoleh ganjarannya dan
jangan pula kami diberi fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan
dia".
4. Menguburkan Jenazah
Menguburkan
jenazah merupakan kewajiban yang terakhir setelah dimandikan , dikafani dan di
sholatkan. Dalam menguburkan jenazah hendaknya dibuatkan terlebih dahulu lubang
kubur, dalam membuatnya hendaknya diperhatikan kedalamannya, yaitu setinggi
dada orang dewasa atau tidak sampai tercium bau busuk dan tidak dapat di korek
oleh binatang buas. Kemudian dalam lubang kubur tersebut di arah sebelah kiblat
dibuat liang lahat.
Sabda Rasululah SAW.
:
اَلْحِدُوْالِى
لَحْدًاوَاَنْصِبُوْاعَلَيَّ اللِّبْنَ نَصْبًا كَمَاصُنِعَ بِرَسُوْلُ اللهِ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
( رواه احمدومسلم )
Artinya :
"Buatkanlah olehmu lubang lahat untukku dan pasanglah diatasku batu bata
sebagaimana dibuat pada kubur Rasulullah SAW. (HR. Imam Ahmad dan Imam Muslim).
Cara menguburkan
jenazah :
1.
Masukkan jenazah kedalam lubang
kubur sambil membaca doa :
بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ
اللهِ
Artinya
: "Dengan nama Allan dan agama Rasulullah"
2.
Letakkan jenazah dilubang lahat
dengan menghadap kiblat, muka dan kaki diusahakan menyentuh
tanah. Hadits Nabi Muhammad saw. :
عَنْ عُمَرَ
رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ قَالَ:إِذَا أَتْرَلْتُمُوْنِى فِى
اللَّحْدِفَافْضُوْا بِخَدِّيْ إِلَى اْلأَرْضِ
Artinya : Dari Umar r.a. Nabi pernah bersabda : jika kamu
sekalian menurunkan aku ke liang lahat, maka sentuhkanlah pipiku ke tanah.
3. Letakkan bantal
tanah pada tubuh
jenazah agar tetap menghadap kiblat. Kemudian tutup dengan
kayu/papan, baru ditimbun dengan tanah dan buatlah tanah tersebut lebih tinggi
dari permukaan tanah dan diatasnya diberi batu.
Ta'ziyah
Ta'ziyah
berarti menghibur yaitu mengunjungi dan menghibur keluarga yang ditinggalkan,
sebelum jenazah dikuburkan atau dalam
tiga hari sesudahnya.
Tujuannya
adalah
1.
memberi bantuan moril dan materiil,
2.
memberi hiburan dan nasehat agar sabar
dan tabah menerima musibah.
Hal-hal
yang perlu dilakukan ketika ta'ziyah :
1.
Memberi bantuan moral maupun material
kepada keluarga yang terkena musibah untuk mengurangi beban kesedihan.
2.
Mengikuti shalat jenazah dan
mendoakannya agar mendapat ampunan Allah SWT. atas segala dosanya.
3. Turut mengantarkan jenazah ke tempat
pemakaman.
4.
Tidak boleh bicara keras, bercanda, tertawa terbahak-bahak atau sikap-sikap
lain yang tidak terpuji.
Ziarah
Kubur
Rasulullah
saw. menghimbau kepada umat Islam agar melakukan ziarah kubur. Karena ketika
berziarah kita dapat mendoakan penghuni kubur, memohonkan rahmat dan ampunan
bagi mereka. Berziarah juga dapat mengingatkan kita akan maut atau kematian,
sebagaimana sabda beliau :
فَزُوْرُوْهَا.فَإِنَّهَاتُذَكِّرُالْمَوْتَ (رواه احمدومسلم)
Artinya:
"Berziarahlah ke kubur karena sesunguhnya (ziarah kubur) itu dapat
mengingatkanmu kepada mati". (HR. Ahmad dan Muslim)
Berziarah
kubur disunnahkan bagi laki-laki, sementara bagi perempuan ada yang berpendapat
makruh. Ketika berziarah hendaklah kita menghadap ke arah kiblat, ke arah
mayat, memberi salam dan mendoakan ahli kubur. Dilarang berbuat kemusyrikan
dengan memohon doa dan berkah kepada penghuni kubur. Hendaknya merenungi
kematian dan mengingat bahwa segala sesuatu akan kembali kepadaNya.
Dan
ketika berziarah kubur, seseorang dianjurkan membaca Al Qur’an (surat Yasin)
sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw. :
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِقْرَؤُوْاعَلَى مَوْتَاكُمْ يسىٍ.
سنن إبى داود
Artinya:
Dari Ma’qil bin Yasar, ia berkata : Rasullah saw. bersabda “Bacalah surat Yasin
pada orang-orang yang mati diantara kamu ( Sunan Abi Dawud )
Hadits
tersebut menunjukkan bahwa ziarah kubur baik pada keluarga maupun ziarah kepada
wali-wali Allah (Ziarah Wali 9) disunnahkan. Sebagaimana Ibnu Hajar al Haifami
pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, beliau menyatakan :
وَسُئِلَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ
قُبُوْرِاْلأَوْلِيَاءِفِى زَمَنٍ مُعَيّضنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ
إِلَيْهَا........فَأَجَابَ
بِقَوْلِهِ : زِيَارَةِ قُبُوْرِاْلأَوْلِيَاءِ قُرْبَهٌ
مُسْتَحَبَّةٌ
Artinya
:Beliau (Ibnu hajar al Haifami) ditanya tentang berziarah ke makam para wali
pada masa tertentu dengan perjalanan khusus (ziarah ke makam para wali). Beliau
menjawab : Berziarah ke makam para wali adalah termasuk ibadah yang
disunnahkan.
Dari
keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa ziarah kubur dianjurkan baik
bagi laki-laki maupun perempuan, sebab di dalamnya terdapat dua manfaat :
1. Bagi
yang meninggal mendapat hadiah pahala bacaan Al Qur’an.
2. Bagi
orang yang berziarah banyak mengingat pada kematian yang pasti akan
menjemputnya.
Demikian ini adalah materi yang disampaikan. Walaupun demikian masih banyak sanr=tri yang belum faham, sehingga mereka bertanya. diantara pertanyaan tersebut adalah :
Demikian ini adalah materi yang disampaikan. Walaupun demikian masih banyak sanr=tri yang belum faham, sehingga mereka bertanya. diantara pertanyaan tersebut adalah :
1. Memandikan dan wudhu pada mayit itu lebih di dahulukan mana ??
jawab : mandi dahulu baru wudhu
jawab : mandi dahulu baru wudhu
2. niat memandikan bagaimana ??
jawab : ?????? (pokoe niat memandikan lak wes......)
jawab : ?????? (pokoe niat memandikan lak wes......)
3. Bagaimana kalau tubuh mayit itu putus2, diamputasi ??
jawab : dikumpulkannya kemudian dimandikan
jawab : dikumpulkannya kemudian dimandikan
4. bagaimana posisi mayit ketika di sholati ??
jawab : jika pria maka lurus dengan kepala, jika wanita maka lurus dengan perut
dan sebagainya
semoga materi ini membuahkan ilmu yang bermanfaat fiddini waddunya wal akhiroh.. amin.....
jawab : jika pria maka lurus dengan kepala, jika wanita maka lurus dengan perut
dan sebagainya
semoga materi ini membuahkan ilmu yang bermanfaat fiddini waddunya wal akhiroh.. amin.....
0 komentar:
Posting Komentar