Dzikrulloh Warosulih SAW

BACALAH SELALU DI DALAM HATI ATAU DENGAN LISAN "YAA SAYYIDII YAA ROSUULALLOOH" UNTUK DZIKIR KEPADA ALLOH WA ROSULIHI SAW

8.4.15

ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI



Hasil gambar untuk ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASIZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI

A.    PENGERTIAN
1.      Saham
Menurut bahasa Indonesia saham artinya serta atau sero, secara definitif, saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). setiap lembar saham memiliki nilai tertentu yang sama. Dan besarnya hak kepemilikan seseorang atas harta perusahaan ditentukan oleh jumlah lembar saham yang dimiliki. [1]
Dalam ensiklopedi Indonesia disebutkan, bahwa saham adalah surat bukti yang menyatakan bahwa seseorang turut serta dalam suatu perseroan terbatas (PT). pemilik saham disebut persero, ia berhak atas sebahagian laba yang dihasilkan perusahaan yang dijalankan oleh PT yang bersangkutan. Persero juga berhak berpendapat dalam urusan-urusan mengenai pemimpin perusahaan.[2]

      Jenis-jenis saham
a.       Jenis saham berdasarkan cara peralihan
·         Saham atas unjuk
Saham atas unjuk adalah saham yang tidak mempunyai nama pemilik saham tersebut. Dengan demikian saham ini sangat mudah untuk di peralihkan.
·         Saham atas nama
Saham atas nama adalah saham yang ditulis dengan jelas siapa pemiliknya. Cara peralihan saham yang demikian harus melalui prosedur tertentu.
b.      Jenis saham berdasarkan hak tagihan
·         Saham biasa
Saham biasa adalah saham yang menempatkan pemiliknya pada posisi paling akhir dalam hal pembagian deviden,hak atas hartakekayaan perusahaan apabila perusahaan tersebut mengalaami likuiditas.
·         Saham preferen
Saham preferen adalah saham yang memmberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya.[3]

  1. Obligasi
a.       Pengertian
Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepadaperusahaan atau badan pemerintahan. Obligasi merupakan kertas berharga yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bunga tertentu pula.[4]

b.      Jenis-jenis obligasi
·         Obligasi emas, yaitu suatu jaminan bahwa bunga dan pengambilan pinjaman akan dibayar dengan uang emas
·         Obligasi hipotek yang dijamin dengan rungguhan barang tak bergerak
·         Obligasi dengan bagian keuntungan kecuali yang sudah ditentukan
·         Obligasi yang dapat konversi
·         Bilyat perbendaharaan, yaitu obligasi negara berjangka pendek, biasanya satu tahun dan sebagainya[5]


Perbedaan antara saham dan obligasi

Saham
Obligasi
Bagian penyertaan dalam modal dasar suatu PT.pemegang saham adalah emiten, pemilik perusahaan
Bukti pengakuan utang / pinjaman uang dari masyarakat (publik). Pemegang obligasi adalah kreditur
Penanaman dana tidak terbatas, jangka waktunya selama perusahaan masih beroperasi
Terbatas waktu
  • Jangka pendek
  • Jangka menengah
  • Jang panjang
Dividen ditambah dengan kemungkinan
Bunga tetap (suku bunga tahunan
Risiko relative lebih besar
Resiko relative lebih kecil
Hak suara dalam rapat pemegang saham turut menentukan kebijakan perusahaan
Hak pemegang obligasi dalam rapat umum pemegang obligasi terbatas pada lahan pinjaman saja
Dalam hal likuiditas pemegang saham mempunyai klaim terakhir terhadap aset peruhaan
Dalam hal likuiditas pemegang obligasi mempunyai klaim untuk didahulukan terhadap pemegang saham
Dasr perikatan ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan
Dasar perikatan ditentukan dalam perjanjian perwalian

B.     Zakat Saham dan Obligasi
Menurut Syekh Abdur Rahman dalam bukunya “ Almuamalatu Al Haditha Wa Ahkam” ia berkata banyak orang yang memiliki saham perusahaan tidak mengetahui bagaimana hukum zakat saham-saham itu. Adaa yang mengira bahwa saham-saham itu tidak wajib zakat,dan ada yang mengira saham itu mutlak wajib zakat, jadi yang benar dilihat bentu saham itu sesuai dengan bentuk perusahaan yang menerbitkanya.[6]
Bila perusahaan itu merupakan perusahaan murni, artinya tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat, tetapi keuntungannya  disatukan kedalam kekayaan pemilik saham maka zakatnya dikeluarkan sebagai zakat kekayaan. Dan apabila perusahaan itu merupakan perusahaan dagang murni yang membeli dan menjual barang-barang tanpa melakukan kegiatan pengelola, misalnya perusahaan yang menjual hasil industri, perusahaan dagang internasional, perusahaan ekspor impor dan lain-lain, maka saham itu wajib zakat.[7]
Sebagian ulama lagi berpendapat, bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan dan merupakan harta kekayaan. Dengan demikian Abu Zahrah, Abd Rahman Hasan Dan Abd Wahaab Khallaf mengatakan bahwa saham dan obligasi sebagai surat berharga yang diperjualbelikan. bila saham dan obligasi dianggap sebagai barang dagangan, maka zakatnya berlaku sebagai barang dagangan, yaitu sebesar 2,5%.
Menurut Yusuf Qardawi, bahwa zakat saham dan obligasi dilihat dari jenis perusahaan yang mengeluarkannya, apakah perusahaan itu perusahaan industri atau perdagangan atau campuran keduanya. Saham hanya bisa dinilai setelah perusahaan yang mencerminkan sebagai kekayaan itu diketahui.[8]
Ada pun dalil yang menjelaskan tentang wajibnya zakat saham dan obligasi.
“sayidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw: apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (ganap setahun), maka diwajibkan zakatnya 5 dirham. Dan tidak di wajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar. Dan apabila kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup setahun, maka diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah, dan tidak diwajibkan zakat suatu harta kecuali genap tahunnya”. (HR Abu Daud)[9]
Syarat wajib zakat saham dan obligasi
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik sendiri
  4. Cukup haul
  5. Cukup nisap
Cara menghitung zakat saham dan obligasi adalah 2,5% atas jumlah terendah dari semua saham / obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi pinjaman untuk membeli saham / obligasi tersebut.[10]
Jadi pada hakikatnya baik saham maupun obligasi merupakan suatu bentuk penyimpanan  harta yang potensial berkembang. Oleh karenanya masuk kedalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nisab. Zakatnya sebesar 2,5% dari nilai kumulatif rill bukan nilai nominal yang tertulis pada saham dan obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
KESIMPULAN

Saham adalah surat bukti bagi persero dalam perseroan terbatas. Saham merupakan hak kepemilikan terhadap sejumlah tertentu kekayaan suatu perseroan terbatas (PT). sedangkan Obligasi adalah surat bukti turut serta dalam pinjaman kepada perusahaan atau badan pemerintahan. Mengenai zakat saham dan obligasi, ada ulama yang berpendapat bahwa apabila perusahaan itu merupakan perusahaan murni tidak melakukan kegiatan dagang, maka tidak wajib zakat kecuali apabila penghasilannya digabungkan dengan harta kekayaan yang dimiliki. Dan ada pula ulama yang memandang bahwa saham dan obligasi sama dengan barang dagangan, maka zakatnya sama dengan zakat barang dagangan yaitu sebesar 2,5%.

KEPUSTAKAAN

Hasan, Ali, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997
Hasan,Ali, Zakat Dan Infak, Kencana, Jakarta, 2006
http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4
Nasarudin, Irsan Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004
Qardawi,Yusuf,  Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007


[1] M. Ali Hasan, Zakat Dan Infak, Kencana, Jakarta, 2006, hl 77
[2] M. Ali Hasan, Masail Fiqhiyah, PT Raja Grafindo persada, Jakarta, 1997 hl 112
[3] M. Irsan Nasarudin, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, kencana, Jakarta, 2004, hl 189-192
[4] http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)
[5] Op.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, hl:78
[6] Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, Litera Antornusa, Bogor, 2007, hl:491
[7] Ib.id Yusuf Qardawi, hl 492
[8] Loc.cit, M. Ali Hasan, Zakat dan infak, hl:80
[9] Op.cit, http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009)
[10] Ib.id, http://www.ydsf.or.id/panduan.php/mn=zakat&id=4(09juni2009

0 komentar:

Posting Komentar